Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga terbagi menjadi beberapa bentuk, antara lain: mereka yang melakukan kekerasan fisik bisa dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau didenda sejumlah Rp 15 juta. Lalu, kekerasan fisik yang menyebabkan korban jatuh sakit hingga menderita luka berat, pelaku bisa dihukum penjara paling lama 10 tahun atau didenda sampai Rp30 juta. Kemudian, apabila kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian terhadap korban, pelaku bisa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau didenda hingga Rp45 juta. Terakhir, jika kekerasan fisik yang dilakukan antara suami dan istri tanpa menyebabkan penyakit maupun mengganggu aktivitas sehari-hari, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 4 bulan atau didenda sampai Rp5 juta.
2. Hukuman KDRT Psikis
Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT psikis sebagai berikut: pertama, seseorang yang melakukan tindakan kekerasan psikis bisa dijatuhi pidana penjara maksimal selama 3 tahun atau didenda hingga Rp9 juta. Kedua, bila kekerasan psikis yang terjadi antara suami dan istri tanpa membuat penyakit atau menghambat aktivitas sehari-hari, pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau didenda sejumlah Rp3 juta.
3. Hukuman Penelantaran Rumah Tangga
Seseorang yang tega melakukan penelantaran kepada anggota keluarga dalam rumah tangganya atau secara sengaja mencegah anggota keluarganya untuk melakukan aktivitas seperti bekerja, yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi, dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda sejumlah Rp15 juta.
Itu tadi penjelasan tentang hukuman untuk pelaku KDRT. Semoga kasus yang menimpa Cut Intan tidak terulang kembali.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari