Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya. Setelah itu, Eliezer menembakkan pistol ke Brigadir J sampai tewas. Sambo juga melepaskan tembakan ke dinding-dinding rumahnya untuk membuat narasi tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer.
Atas kasus yang menjeratnya, Sambo dipecat dari kepolisian pada akhir Agustus 2022. Dari persidangan terungkap pembunuhan berencana pada Yosua dilakukan Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Penembakan dipicu oleh peristiwa yang terjadi antara Yosua dan Putri Candrawathi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Bukan hanya kasus pembunuhan, peristiwa ini melebar ke perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Guna menutupi perbuatannya, Sambo berbohong ke sejumlah anak buahnya di kepolisian.
Sambo berupaya menghilangkan barang bukti kematian Yosua dengan menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP. Namun kebohongan dan upaya penghilangan bukti itu justru menyeret sedikitnya 6 anak buah Sambo dalam kasus pidana perintangan penyidikan. Dengan demikian ada 11 orang yang terjerat sanksi pidana dalam kasus kematian Yosua.
Jaksa menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup. Namun vonis Majelis Hakim PN Jaksel justru lebih berat yakni hukuman mati terhadap Sambo. Berbagai upaya Sambo lakukan untuk lolos dari eksekusi hukuman mati hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upayanya bersambut, MA meringankan hukuman Sambo jadi seumur hidup penjara. Begitu juga hukuman Putri Candrawathi yang didiskon dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara. Sementara ART Sambo dan Putri yakni Kuat Ma’ruf, hukumannya dipangkas dari 15 tahun jadi 10 tahun penjara. Terakhir, hukuman Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun jadi 8 tahun.
Kasus Sambo ini membuat nama baik kepolisian Indonesia tercoreng bahkan menurunkan kepercayaan publik pada instansi polisi.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Kaesang Pangarep Butuh 200 Tahun untuk Beli Jet Pribadi, Jika Cuma Andalkan Pendapatan YouTube