Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Vania Rossa

Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran
Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

Suara.com - Menjadi penerima jaminan sosial adalah hak dan kebutuhan fundamental bagi setiap warga yang tinggal di Indonesia. Menariknya, kini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Nah, bagi Anda yang sedang mencari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, bisa simak artikel berikut.

Diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sejak lama mengadakan program layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini diciptakan untuk menyediakan jaminan sosial yang bisa membantu masyarakat dalam mendapat akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Bahkan saat ini, selain para karyawan, mereka yang berprofesi sebagai wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi yang lainnya juga berhak mendaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang  termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak merasakan manfaat program ini.

Pekerjaan yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pekerjaan yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:

  • Pekerja informal, seperti pedagang, buruh harian, pengemudi/driver ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu.
  • Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja, seperti pekerja kantoran maupun buruh pabrik
  • Petani
  • Nelayan
  • Seniman
  • Freelancer.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU):

  1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
  2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
  4. NPWP perusahaan
  5. KTP pemilik perusahaan
  6. KTP tenaga kerja yang ingin mendaftar
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Usaha.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU):

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alamat Email yang masih aktif

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, terdapat dua cara cara praktis untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, yaitu

baca juga

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang aktif
  • Pastikan informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dokumen
  • Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  • Baca dan centang semua kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Masukkan informasi penting yang berkaitan dengan jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal secara lengkap
  • Klik ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah dicantumkan
  • Masukkan kode OTP yang sudaj Anda terima lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Baca dan teliti centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lain sebagainya
  • Lakukan pembayaran usai mendapatkan kode iuran melalui alamat email.
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan Datang ke Kantor Cabang

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap
  • Ambil nomor antrian untuk mengantre layanan pendaftaran
  • Tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  • Ketahui jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Lakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil dilakukam, Anda bisa terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Jika sudah, Anda pun dinyatakan berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dengan status Bukan Penerima Upah. Jangan lupa pula untuk membayar iuran secara rutin agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan lancar.

Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran yang dibebankan kepada para pekerja informal hanya untuk jadi peserta yakni sebesar Rp36.800 per bulan. Selain itu, para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran secara tunai di kantor cabang, sebab bisa auto debet dari rekening yang terdaftar.

Selain itu, jika pekerja juga ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta sejumlah Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Demikian tadi cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Jika Anda ingin mendaftar, segera penuhi syarat-syaratnya dan jangan lupa bayar iuran ya!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sasar Pekerja Informal, Kini Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semudah Beli Paket Internet

Sasar Pekerja Informal, Kini Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semudah Beli Paket Internet

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:45 WIB

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Punya Jamsostek

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Punya Jamsostek

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:19 WIB

Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:29 WIB

Terkini

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi

Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri

Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas

Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba

Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta

Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants

Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×