• Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum tes SKD dimulai, namun secara umum BKN merekomendasikan peserta hadir paling lambat 60 menit sebelumnya. Aturan tersebut bisa berbeda-beda tergantung instruksi spesifik dari masing-masing instansi yang dipilih.
• Membawa dokumen pendukunh. Untuk SKD di dalam negeri, dokumen yang harus dibawa saat ujian adalah KTP, KK, dan kartu peserta ujian. Sedangkan, untuk peserta yang melaksanakan SKD di luar negeri wajib membawa paspor asli atau KTP, kartu peserta, alat tulis, serta laptop (jika diminta oleh panitia).
• Peserta harus memakai pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan yang telah disebutkan di atas.
• Sebelum ujian berlangsung, peserta harus melakukan registrasi yang terdiri dari beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, hingga perpindahan ke ruang ujian.
• Selama memasuki ruang ujian, peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalkulator, peralatan elektronik, senjata tajam, hingga melakukan tindakan kecurangan apa pun.
• Peserta yang terlambat hadir dan tidak membawa dokumen pendukung hingga melanggar ketentuan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Penting untuk diingat bahwa, peserta yang tidak mematuhi aturan berpakaian, sepatu dan tata tertib yang telah ditetapkan bisa dibatalkan keikutsertaannya oleh panitia seleksi tes SKD CPNS 2024. Oleh sebab itu, pastikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Itulah penjelasan mengenai penggunaan sepatu untuk tes CPNS wanita hingga tata tertib lainnya selama pelaksanaan seleksi nasional tersebut. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Setelah Tes SKD Selanjutnya Apa? Ini Alur Seleksi CPNS 2024 Terbaru