Suara.com - Fenomena pinjaman online (Pinjol) terus menjadi sorotan publik Indonesia. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong mengambil pinjol lantaran prosesnya murah dan gampang.
Apalagi, jumlah pinjol yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini hampir mencapai 100 perusahaan. Kondisi tersebut tentu saja makin menggiurkan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat.
Kemudahan dalam memperoleh dana secara cepat—hanya dalam hitungan menit uang bisa langsung masuk ke rekening membuat pinjol makin diminati. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak warga justru terjerat utang yang sulit dilunasi.
Lantas, kapan pinjol hadir di Indonesia?
Kehadiran Pinjol legal di Indonesia sebenarnya masih tergolong baru. Dikutip dari berbagai sumber, perusahaan Peer to Peer (P2P) lending pertama kali terdeteksi pada tahun 2015 dengan nama KoinWorks.
Sejak saat itu, pinjol di Indonesia mulai berkembang pesat, seiring dengan hadirnya aturan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016.
Regulasi OJK tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi ini menjadi tonggak resmi yang mengatur industri P2P lending di tanah air. Pemerintah melalui OJK melihat bahwa layanan pinjaman digital dibutuhkan untuk mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor UMKM yang kesulitan mengakses pinjaman dari bank konvensional.
Jika menengok ke belakang, konsep Pinjol bukanlah hal baru secara global. Industri P2P lending pertama kali muncul di Inggris pada tahun 2005 dengan nama Zopa.
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Perusahaan ini menjadi pionir yang menghubungkan peminjam dan pemberi dana tanpa perantara lembaga keuangan tradisional. Kesuksesan Zopa kemudian diikuti oleh platform serupa di Amerika Serikat, Tiongkok, dan sejumlah negara Eropa.