Irish Bella Diberi Maskawin Rumah Ibadah, Mahar Masjid Apakah Boleh dalam Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:54 WIB
Irish Bella Diberi Maskawin Rumah Ibadah, Mahar Masjid Apakah Boleh dalam Islam?
Irish Bella Diberi Maskawin Rumah Ibadah, Mahar Masjid Apakah Boleh dalam Islam? (Freepik)

Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri menarik perhatian karena Haldy memberikan mahar yang unik, yaitu sebuah masjid. Lantas, mahar masjid apakah boleh?

Irish Bella telah resmi melangsungkan pernikahan dengan Haldy Sabri pada Sabtu (19/10/2024). Acaranya berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dekat, dan diadakan di rumah Irish Bella di Cinere, Depok. 

Momen akad nikah Irish Bella ramai di media sosial. Dalam video tersebut, terungkap bahwa mahar yang diberikan Haldy untuk mempelai perempuan adalah sebuah masjid, yang tentunya tidak biasa.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Mahar merupakan elemen penting dalam pernikahan Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian yang wajib, baik berupa uang maupun barang, dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah dilangsungkan.

Secara istilah, mahar merujuk pada harta yang menjadi hak perempuan dari mempelai pria dalam akad nikah sebagai imbalan atas hak untuk bersenang-senang dengannya, termasuk dalam hal hubungan intim.

Ketentuan mengenai pemberian mahar dalam pernikahan telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Menurut Sudarto dalam Buku Fikih Munakahat, pemberian mahar harus memenuhi beberapa syarat agar pernikahan dianggap sah, yaitu sebagai berikut.

baca juga
  • Bernilai, artinya mahar berupa benda berharga atau memiliki nilai atau berharga. Mahar sedikit tidak masalah asal memiliki nilai.
  • Suci dan bermanfaat, artinya maharharus berupa barang yang suci dan bisa diambil manfaatnya. Jika maharnya kahmar, babi, atau darah, maka tidak sah.
  • Bukan barang gasab, yakni mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat akan mengembalikannya kelak. Barang gasab ini tidak sah diberikan, namun akad dianggap tetap sah.
  • Keadaan mahar harus jelas kondisi dan jenisnya. Jika mahar tidak disebutkan jenisnya dan tidak diketahui keadaannya, maka menjadi tidak sah.

Batasan Mahar dalam Fiqih

Dalam mazhab Maliki, dijelaskan bahwa pernikahan bisa menjadi fasid (rusak) jika mahar yang diberikan kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham. Dalam hal ini, suami wajib melengkapi kekurangan tersebut jika telah terjadi hubungan suami-istri.

Jika hubungan belum terjadi, suami dapat memilih untuk melengkapi mahar atau membatalkan pernikahan dengan perceraian, di mana ia harus memberikan setengah dari mahar yang telah disepakati.

Masjid Sebagai Mahar Apakah Diperbolehkan?

Secara hukum, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki atau dikuasai secara pribadi. Ini sesuai dengan konsep mahar sebagai mal (harta) yang dapat dipindahkan dari suami kepada istri. Dalam hal mahar berupa masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, masjid umumnya berstatus wakaf, yang berarti kepemilikannya diserahkan kepada Allah SWT dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada individu. Sesuai hukum wakaf, masjid tidak bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan mahar, karena kepemilikannya adalah milik umat Islam secara keseluruhan.

Kedua, perhatikan syarat sah mahar. Mahar haruslah sesuatu yang dapat dimiliki secara sah oleh istri dan tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sehubungan dengan masjid adalah wakaf yang tidak bisa menjadi milik pribadi, maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan mahar.

Berdasarkan penjelasan di atas, masjid tidak dapat dijadikan mahar dalam pernikahan, karena masjid merupakan wakaf yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, sedangkan syarat sah mahar adalah sesuatu yang dapat dipindahkan kepemilikannya.

Sebaiknya, mahar berupa harta atau benda lain yang memiliki nilai dan dapat dimiliki oleh istri sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu a’lam.

Demikianlah penjelasan mengenai mahar masjid apakah boleh, sehubungan dengan Irish Bella yang mendapatkan mahar berupa sebuah masjid dari Haldy Sabri.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Dingin Haldy Sabri, Suami Irish Bella ke Putra Sambung Saat Pernikahan Jadi Sorotan

Sikap Dingin Haldy Sabri, Suami Irish Bella ke Putra Sambung Saat Pernikahan Jadi Sorotan

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 18:43 WIB

Potret Kedekatan Anak Irish Bella dan Kakak Sambung, Pekerjaan Anak Haldy Sabri Ternyata Tak Main-main?

Potret Kedekatan Anak Irish Bella dan Kakak Sambung, Pekerjaan Anak Haldy Sabri Ternyata Tak Main-main?

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 18:39 WIB

Nikah Lagi dengan Pengusaha Kaya, Irish Bella Mendadak Dibandingkan dengan Lesti Kejora

Nikah Lagi dengan Pengusaha Kaya, Irish Bella Mendadak Dibandingkan dengan Lesti Kejora

Entertainment | Senin, 21 Oktober 2024 | 19:45 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×