Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:18 WIB
Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Suara.com - Raffi Ahmad telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara. 

Bos RANS Entertainment ini menghadiri acara pelantikan didampingi sang istri, Nagita Slavina. Raffi Ahmad tampil dengan setelan jas berwarna hitam dan dasi berwarna biru cyan. Sementara itu, Nagita Slavina mengenakan kebaya berwarna kalem. 

Usai dilantik, Raffi Ahmad memberikan keterangan resmi kepada awak media yang menunggu di luar Istana Negara.

Kala itu, ayah Rafathar dan Rayyanza ini juga ditanya perihal harta kekayaan yang wajib dilaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

"Mas Raffi bakal melaporkan LHKPN nggak mas ini mas?" tanya seorang wartawan dikutip dari unggahan akun TikTok @touvirda, Rabu (23/10/2024).

Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Mendengar pertanyaan wartawan tersebut, Raffi Ahmad terlihat bingung dan menoleh ke Nagita Slavina yang berdiri di belakangnya.

"Mmm. Iya. Nanti kita akan laporkan juga LKHPN-nya," jawabnya.

Sikap Raffi Ahmad yang tampak bingung ketika ditanya mengenai LHKPN itu langsung menuai atensi warganet. Raffi Ahmad juga terlihat salah dalam mengucapkan LHKPN.

"Mendingan jadi artis aje. LKHPN apaan tuh," tulis keterangan video.

Baca Juga: Jadi Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad Punya Program Apa?

"minta petunjuk sama mbak gigi," tulis salah seorang warganet.

"mungkin raffi belum tau apa itu lhkpn krn baru masuk di pemerintahan," komentar warganet.

"ngomong tak berbobot," ujar warganet.

"Gigi nahan ketawa," imbuh yang lain.

Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Utusan Presiden adalah bagian dari tim untuk meningkatkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI