Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Keuangan yang Didapat Bisa Setara Menteri

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:57 WIB
Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden, Fasilitas Keuangan yang Didapat Bisa Setara Menteri
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]

Suara.com - Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam kabinet Merah Putih Presiden Prabowo. Momen itu terjadi di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Utusan khusus presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah. Dalam laporan pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Lantas apa saja fasilitas keuangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden?

Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden

Gaji

Sebagai pejabat pemerintahan apalagi sebagai utusan khusus Presiden RI, Raffi Ahmad menerima gaji yang tak main-main. Bahkan, suami Nagita Slavina ini akan mendapat penghasilan mencapai 2 digit.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, gaji yang diberikan pada penasihat atau utusan khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri. Sebelum lengser, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan itu.

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/aww]

Dalam pasal 6 aturan itu berbunyi, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri."

Jika merujuk pada 'setara menteri', maka sudah ada peraturan tentang besaran gaji menteri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 menyatakan menteri negara mendapat gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan

Bukan hanya gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapat tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 ayat (2e) menyebutkan menteri menerima tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Selain itu Raffi juga akan menerima tunjangan anak/istri hingga dana operasional.

Raffi juga berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Pejabat sekelas Raffi juga mendapat fasilitas kesehatan selama menjabat. Hal ini berarti Raffi mendapat biaya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila sakit atau kecelakaan selama menjabat.

Sehingga jika ditotal, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad akan mendapat bulanan sebesar Rp18.648.000. Namun utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah, seperti tertuang dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Asisten

Selain fasilitas keuangan, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak 2 orang asisten. Jabatan asisten-asisten utusan khusus pun tak sembarangan karena setara dengan pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten utusan khusus presiden pun bisa punya dua orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Kerja Malah Berulah, Analis 'Kuliti' Blunder Menteri Prabowo: Imbas dari Seleksi Kabinet Prematur!

Belum Kerja Malah Berulah, Analis 'Kuliti' Blunder Menteri Prabowo: Imbas dari Seleksi Kabinet Prematur!

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:52 WIB

Dari Artis ke Istana: Ini Deretan Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

Dari Artis ke Istana: Ini Deretan Tugas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:50 WIB

Jejak Viral Kepala BPJPH Haikal Hassan, Ucap Oposisi Sampai Mati hingga Dipecat PA 212 dan Ditolak Ceramah di Malang!

Jejak Viral Kepala BPJPH Haikal Hassan, Ucap Oposisi Sampai Mati hingga Dipecat PA 212 dan Ditolak Ceramah di Malang!

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:48 WIB

Terkini

Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya

Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:01 WIB

5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap

5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:56 WIB

Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Ada Potensi Long Weekend Menanti

Iduladha 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Ada Potensi Long Weekend Menanti

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

5 Calming Serum untuk Kulit Wajah Rewel Pasca Libur Lebaran 2026

5 Calming Serum untuk Kulit Wajah Rewel Pasca Libur Lebaran 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:44 WIB

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow

Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Dua? Ini Cara Cek Jadwal One Way dan Contraflow

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Hukum Merayakannya Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:58 WIB

Hemat Gas LPG, Ini 5 Rekomendasi Kompor Listrik Low Watt untuk Rumah Tangga

Hemat Gas LPG, Ini 5 Rekomendasi Kompor Listrik Low Watt untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:45 WIB

Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Cek Kalender Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Cek Kalender Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:25 WIB

5 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga Mulai Rp20 Ribuan

5 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:19 WIB

5 Sepatu Sneakers Lokal Dengan desain Versatile, Cocok Dipakai Segala Acara

5 Sepatu Sneakers Lokal Dengan desain Versatile, Cocok Dipakai Segala Acara

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:12 WIB