Gula yang diimpor tersebut akhirnya dijual ke masyarakat melalui distributor seharga Rp16.000.kg, sedangkan harga standar pasaran untuk gula pasir yakni dalam angka Rp13.000/kg.
Tak hanya mematok harga fantastis, penjualan gula tersebut dilakukan tanpa operasi pasar.
Tom Lembong dituding rugikan negara hingga Rp400 M
![Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/29/53715-thomas-lembong-tom-lembong.jpg)
Terungkap, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh impor gelap tersebut mencapai Rp400 miliar.
Kerugian tersebut dihitung dari nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.
Akibat kerugian tersebut, Tim Lembong sekarang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
Kontributor : Armand Ilham