Modus Tom Lembong Korupsi Impor Gula Versi Kejagung: Rugikan Negara Rp400 M

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:33 WIB
Modus Tom Lembong Korupsi Impor Gula Versi Kejagung: Rugikan Negara Rp400 M
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah surat penugasan tersebut terbit, akhirnya oknum PT PPI menggandeng beberapa produsen gula untuk turut memasok gula.

Tak cukup di situ, para produsen gula tersebut juga telah mengolah gula kristal mentah (GKM) yang diimpor dari luar negeri menjadi gula kristal putih (GKP) hingga mencapai 300 ribu ton.

Harli lebih lanjut mengungkap bahwa Tom Lembong mengetahui impor GKM yang dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.

Adapun delapan dari sembilan perusahaan tersebut punya memiliki izin industri sebagai produsen GKR.

Delapan perusahaan tersebut lalu mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP yang nantinya akan dibeli oleh PT PPI.

Gula yang diimpor tersebut akhirnya dijual ke masyarakat melalui distributor seharga Rp16.000.kg, sedangkan harga standar pasaran untuk gula pasir yakni dalam angka Rp13.000/kg.

Tak hanya mematok harga fantastis, penjualan gula tersebut dilakukan tanpa operasi pasar.

Tom Lembong dituding rugikan negara hingga Rp400 M

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terungkap, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh impor gelap tersebut mencapai Rp400 miliar.

Baca Juga: Reaksi Muhaimin soal Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Turut Bersedih

Kerugian tersebut dihitung dari nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI