THT tersebut hanya bisa dicairkan sekali saat Thomas Lembong menyelesaikan masa jabatannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nominal THT yang diterima oleh Tom Lembong yakni 3,25% dari gaji pokok.
Rugikan negara sebesar Rp400 M
Thomas Lembong yang menikmati masa pensiunnya kini diterpa isu dugaan kasus korupsi.
Ia kini diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menanti kasus hukum berlanjut.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Tom Lembong disebutkan merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Politisi sekaligus ekonom bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini berperan memuluskan impor gula di kondisi negara yang tengah surplus gula.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Modus Tom Lembong Korupsi Impor Gula Versi Kejagung: Rugikan Negara Rp400 M