Sedangkan dasar pensiun menteri diperoleh dari gaji pokok yang nominalnya adalah Rp5.040.00 per bulan.
Tiap bulan, menteri memperoleh uang pensiun sebesar 1% dari dasar pensiun. Maka, Thomas Lembong memperoleh uang pensiun senilai Rp50.400 perbulannya.
Kendati jumlahnya kecil, Thomas Lembong berhak menerima uang pensiun seumur hidup.
Tom Lembong berhak dapat THT
Beruntungnya, Tom Lembong sebagai seorang mantan menteri juga berhak menerima tunjangan hari tua (THT).
THT tersebut hanya bisa dicairkan sekali saat Thomas Lembong menyelesaikan masa jabatannya, sebagaimana yang dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nominal THT yang diterima oleh Tom Lembong yakni 3,25% dari gaji pokok.
Rugikan negara sebesar Rp400 M
Thomas Lembong yang menikmati masa pensiunnya kini diterpa isu dugaan kasus korupsi.
Baca Juga: Modus Tom Lembong Korupsi Impor Gula Versi Kejagung: Rugikan Negara Rp400 M
Ia kini diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menanti kasus hukum berlanjut.