Polisi lalu menjadikan akun TikTok dan beberapa tangkapan layar saat Gunawan sedang live sebagai barang bukti.
“Kemudian akun tiktok dan beberapa tangkapan layar kegiatan perjudian online juga sudah kita jadikan barang bukti. Kemudian juga kita amankan dan kita sita uang hasil kejahatan,” kata Samian.
Hingga akhirnya, Gunawan Sadbor ditangkap pada 31 Oktober 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
“Atas perbuatannya itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih,” pungkas Samian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan