3 Produk Pinkflash yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Berbahaya

Wakos Reza Gautama

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:10 WIB
3 Produk Pinkflash yang Ditarik BPOM karena Mengandung Bahan Berbahaya
pemusnahan produk Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya. [Instagram @pinkflashcosmetics]

Suara.com - Sebanyak tiga produk kosmetik merek Pinkflash ditarik dari peredaran. Hal ini terjadi karena ketiga produk tersebut mengandung bahan berbahaya. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, sebanyak 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran dicabut izin edarnya karena mengandung bahan berbahaya. 

Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan pengujian sampling selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Menurut Ikrar, 55 produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Semua bahan itu berbahaya bagi kesehatan.

Salah satu merek kosmetik yang masuk di dalam daftar ini adalah Pinkflash. Produk kosmetik asal China ini masuk dalam daftar 10 produk kosmetik terlaris yang dijual di e-commerce Tokopedia dan Shopee. 

Pinkflash menempati urutan keempat sebagai produk terlaris dari 13 Maret-2 April 2024 dengan total penjualan 591.589 unit sebagaimana dirilis Compas.co.id.

Tiga Produk Berbahaya

Ada tiga produk Pinkflash yang dinyatakan mengandung berbahaya dan kini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Berikut tiga produk tersebut.

1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10.

baca juga

2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3. 

3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7.

pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 yang terkandung di tiga produk itu bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

Permintaan Maaf Pinkflash

Lewat akun resmi Instagramnya, Pinkflash menyatakan permohonan maaf atas keresahan yang ditimbulkan. 

Menurut Pinkflash hal itu bisa terjadi karena pabrik yang bekerja sama dengan pihaknya telah mengganti bahan baku produk tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pinkflash.

Pinkflash mengklaim telah menarik tiga produk itu dari pasaran dan telah memusnahkannya. Pinkflash juga memutus kontrak kerja sama dengan pabrik yang telah mengganti bahan baku produk secara sepihak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Gen Z Bertanggung Jawab dengan Sampah Produk Kecantikan: Ini 5 Tips yang Bisa Dilakukan Untuk Menjaga Lingkungan

Ajak Gen Z Bertanggung Jawab dengan Sampah Produk Kecantikan: Ini 5 Tips yang Bisa Dilakukan Untuk Menjaga Lingkungan

Lifestyle | Sabtu, 30 November 2024 | 12:26 WIB

Kandungan Paraben dalam Kosmetik Dianggap Menyebabkan Kanker, Benarkah?

Kandungan Paraben dalam Kosmetik Dianggap Menyebabkan Kanker, Benarkah?

Your Say | Kamis, 28 November 2024 | 15:18 WIB

Erick Thohir Minta BPOM Uji Produk UMKM Binaan BUMN Agar Layak Konsumsi

Erick Thohir Minta BPOM Uji Produk UMKM Binaan BUMN Agar Layak Konsumsi

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 14:59 WIB

Fenny Frans Owner Apa? Sultan Makassar Terjerat Kasus Skincare Bermerkuri

Fenny Frans Owner Apa? Sultan Makassar Terjerat Kasus Skincare Bermerkuri

Lifestyle | Minggu, 17 November 2024 | 07:15 WIB

4 Produk Emina Series GloRad yang Wajib dicoba!

4 Produk Emina Series GloRad yang Wajib dicoba!

Your Say | Senin, 11 November 2024 | 13:18 WIB

Terkini

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

×