Jejak Digital Pemerintah soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Jadi Omongan: Omon-omon

Ruth Meliana

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:05 WIB
Jejak Digital Pemerintah soal PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Jadi Omongan: Omon-omon
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi memutuskan PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjanjikan jika kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

Namun kenyataannya, barang yang bebas PPN 12 persen hanya sembako. Sedangkan makanan lain yang dikategorikan premium—beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan premium—tetap akan dikenai PPN 12 persen.

PPN 12 persen kecuali sembako ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sontak, jejak digital Prabowo dan pemerintahannya ramai dikuliti warganet.

Hal ini terlihat dari cuitan akun X @ARSIPAJA. Akun ini membagikan dua tangkapan layar judul berita yang berbeda satu minggu. Berita pertama dipublikasikan pada 9 Desember 2024, sedangkan berita kedua pada 16 Desember 2024.

"Omon-omon PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. 9 Desember: hanya untuk barang mewah. 16 Desember: kecuali sembako," tulis akun @ARSIPAJA seperti dikutip Suara.com, Rabu (18/12/2024).

Adapun judul berita pertama adalah "Prabowo soal PPN Naik 12 Persen di 2025: Hanya untuk Barang Mewah". Di sisi lain, judul kedua justru mengabarkan berita: "Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Kecuali Sembako".

Sontak, jejak digital pemerintahan era Prabowo itu menuai kritikan habis-habisan dari publik. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan tersebut sudah mendapatkan 27 ribu tanda suka dan beragam komentar menohok.

"Udah bener kemarin pilih Anies yang mau pajak progresif buat 100 orang terkaya Indonesia. Rakyat dijejelin makan gratis sama bansos aja luluh, padahal akhirnya yang kecekek ya mereka-mereka dan kita-kita yang kalangan menengah juga. Gak ikut milih 02, tapi kena imbasnya juga gue. Makasih pemilih 02!" kritik warganet.

"Hadiah bagi rakyat Indonesia yang kebanyakan masih miskin tapi sok kaya, joget-joget nerimo seakan finansial mereka aman. Mayoritas ada tabungan buat pensiun aja udah alhamdulillah. Eh boro-boro, gak ada duit buat makan kan tinggal ngutang sodara atau tetangga, minjem di pinjol juga gampang," sindir warganet.

baca juga

"Kan. Btw ini itu akal-akalan pemerintah. Sembako gak kena PPN 12 persen? Tenang, tapi sembako harga jualnya akan naik. Kenapa? Ya karena baik bahan dan alat pendukung untuk dapetin sembakonya kena PPN itu. Dikira pengusaha mau nutupin budget PPN itu? Ya kagak la anjir," jelas warganet.

"Sumpah makin stress anjir tinggal di Indonesia, pemerintahnya semakin zolim sama rakyat. PPN dinaikin tapi rakyat malah semakin miskin. Lowongan kerja susah, pendapatan menurun, segala kebutuhan bakal semakin mahal," keluh warganet.

Apa saja barang yang kena PPN 12 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Pajak Penambahan Negara (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025. Lalu apa saja barang yang terkena PPN 12 persen?

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan PPN berlaku untuk sejumlah barang dari berbagai sektor strategis. Di antaranya konsumsi, layanan digital, layanan kesehatan, dan jasa properti.

Walau begitu, kata Sri Mulyani, PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang mewah atau premium yang cenderung dinikmati masyarakat kelas atas. Berikut daftarnya:

  • Jasa pendidikan premium, yakni institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi
  • Rumah sakit dengan layanan kesehatan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
  • Buah-buahan premium
  • Beras premium
  • Ikan mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
  • Daging premium (seperti wagyu, daging kobe)
  • Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh! Produk-produk BUMN Ikut Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen

Duh! Produk-produk BUMN Ikut Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen

Bisnis | Rabu, 18 Desember 2024 | 08:17 WIB

Barang Apa Saja yang Bakal Kena PPN 12 Persen? Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Barang Apa Saja yang Bakal Kena PPN 12 Persen? Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Rabu, 18 Desember 2024 | 08:15 WIB

Misi Penting Prabowo di Mesir: Perkuat Hubungan Bilateral dan Ekonomi D-8

Misi Penting Prabowo di Mesir: Perkuat Hubungan Bilateral dan Ekonomi D-8

Video | Rabu, 18 Desember 2024 | 05:00 WIB

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Termasuk Rumah Sakit hingga Beras Tipe Ini!

Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Termasuk Rumah Sakit hingga Beras Tipe Ini!

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 19:42 WIB

PPN 12 Persen Diklaim Tak akan Beratkan UMKM, Ini yang Dilakukan Pemerintah

PPN 12 Persen Diklaim Tak akan Beratkan UMKM, Ini yang Dilakukan Pemerintah

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 19:23 WIB

Mensos Yakin Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Akan Menyebabkan Masyarakat Miskin Bertambah, Begini Penjelasannya

Mensos Yakin Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Akan Menyebabkan Masyarakat Miskin Bertambah, Begini Penjelasannya

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 18:16 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×