Mensos Yakin Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Akan Menyebabkan Masyarakat Miskin Bertambah, Begini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:16 WIB
Mensos Yakin Kebijakan PPN 12 Persen Tidak Akan Menyebabkan Masyarakat Miskin Bertambah, Begini Penjelasannya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 tidak akan menambah jumlah masyarakat miskin. Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Saifullah karena menurutnya penerapan PPN 12 persen tersebut dilakukan secara selektif.

"PPN 12 persen itu selektif, itu sudah insyaAllah gak berpengaruh lah ya. Malah itu mudah-mudahan menambah penerimaan negara," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul di kantor Kemenko Pemberdayaan Manusia, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih tercatat sebanyak 9,03 persen, berdasarkan temuan dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI per Maret 2024.

Fokus pemerintah saat ini, kata Gus Ipul, ingin meniadakan angka kemiskinan ekstrem dalam waktu dua tahun.

Gus Ipul mengungkapkan bahwa topik itu juga yang banyak dibahas ketika rapat tingkat menteri bersama Kemenko PM dan sejumlah kementerian lain hari ini.

"Fokus kita adalah mempersiapkan agenda bagaimana yang 0,83 persen kemiskinan ekstrem dalam waktu 2 tahun ini tuntas. Maka tadi yang kita bahas lebih banyak itu, profil dari KPM (keluarga penerima manfaat) miskin ekstrim. Ini dulu supaya jadi 0 persen dalam 2 tahun," tuturnya.

Berlaku Januari 2025

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar masyarakat, melainkan terhadap sejumlah produk premium.

baca juga

Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
  4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
  6. Makanan elit lainnya
  7. Layanan kesehatan medis premium
  8. Biaya Pendidikan sekolah elit
  9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manuver Politik atau Solusi Jitu? Bedah Efektivitas Stimulus Ekonomi di Tengah PPN 12 Persen

Manuver Politik atau Solusi Jitu? Bedah Efektivitas Stimulus Ekonomi di Tengah PPN 12 Persen

Liks | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:38 WIB

Biaya Pengobatan di Rumah Sakit VIP Kena PPN 12 Persen, Iklan Ajakan Berobat ke Malaysia Viral Lagi: Pindah Ajalah!

Biaya Pengobatan di Rumah Sakit VIP Kena PPN 12 Persen, Iklan Ajakan Berobat ke Malaysia Viral Lagi: Pindah Ajalah!

Tekno | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:03 WIB

PPN 12 Persen Dikhawatirkan Picu PHK di Industri Otomotif

PPN 12 Persen Dikhawatirkan Picu PHK di Industri Otomotif

Otomotif | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:37 WIB

Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:34 WIB

Daftar PPN Negara G20, Benarkah Indonesia Masih Cukup Rendah Seperti Kata Sri Mulyani?

Daftar PPN Negara G20, Benarkah Indonesia Masih Cukup Rendah Seperti Kata Sri Mulyani?

Lifestyle | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:05 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×