Adapun Hadis Nabi yang melarang untuk tidak bertunangan saat ihram sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya.
“Orang yang sedang ihram (haji atau umrah) tidak boleh menikah, dinikahkan, atau melamar.” [ HR. Muslim]
Mengomentari hadis tersebut, Ibnu Hajar mengatakan meski menikah dan dinikahkan diharamkan sehingga akad yang dilaksanakan hukumnya batal, namun bertunangan tetap dibolehkan, meski hukumnya makruh.