Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama

Yasinta Rahmawati, Elvariza Opita

Kamis, 26 Desember 2024 | 17:30 WIB
Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang tak henti menuai pro dan kontra. Banyak yang menyuarakan keberatan karena kenaikan pajak berpotensi semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat.

Namun terlepas dari keributan yang terjadi terkait rencana kenaikan PPN, memang seperti apa agama Islam memandang pajak? Benarkah anggapan bahwa pemungut pajak akan mendapatkan siksa yang pedih di neraka?

Berikut ini adalah penjelasan menurut beberapa ulama, yakni Quraish Shihab, Ustaz Khalid Basalamah, dan Ustaz Abdul Somad.

Quraish Shihab

Di episode “Shihab & Shihab” episode 28 Februari 2020, salah seorang pegawai Kementerian Keuangan sempat menanyakan tentang kebenaran hadits pemungut pajak akan diazab di neraka.

Quraish Shihab sendiri terkejut dengan pertanyaan tersebut, “Saya takut sebaliknya, yang tidak bayar pajak bisa-bisa malah terancam neraka.”

Ditegaskan Quraish Shihab, harta memiliki fungsi sosial sehingga umat Muslim harus membayar zakat. Selain itu, umat Muslim juga harus mengingat prinsip lain, yakni mengutamakan kepentingan orang banyak.

Atas dasar itulah, pajak bisa ditegakkan. “Dari dulu zaman Nabi, ada dikenal zakat, ada dikenal jizyah, yaitu pungutan dari non-Muslim dalam rangka pelayanan negara terhadap dia. Perlu keamanan? Perlu biaya. Perlu jalan raya? Nah di sinilah letaknya pajak itu,” jelasnya.

“Pajak sejak semula ada, itu kewajiban agama melalui negara. Zakat kewajiban agama melalui tuntunan Al-Quran. Jadi wajib, jangan nggak bayar pajak,” sambungnya.

Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah (Instagram/khalidbasalamahofficial)
Ustaz Khalid Basalamah (Instagram/khalidbasalamahofficial)

Sedangkan menurut Ustaz Khalid Basalamah, pajak adalah peraturan pemerintah. “Tapi apakah ini bertemu dengan maslahat di syariah? Tidak,” katanya, dikutip dari YouTube Shorts kanal @/rafabelajar.

baca juga

“Tidak ada dalam syariat (tentang) pajak, tidak ada pengambilan paksa dari masyarakat, (sedangkan) pajak kan ‘pengambilan paksa’ dalam tanda kutip. Ini sebenarnya tidak ada dalam syariat, ini peraturan qanun wadai, peraturan pemerintah setempat,” lanjutnya.

Maka perlu dilihat maslahat dan mudaratnya, yakni mempertimbangkan apa-apa saja dampak yang ditimbulkan bila tidak membayar pajak atau sebaliknya. Apabila ada mudarat yang datang, maka sebaiknya diikuti dan diniatkan sebagai sedekah.

Ustaz Abdul Somad

Lalu bagaimana kata Ustaz Abdul Somad soal hadits pemungut pajak akan ditempatkan di neraka?

Dilihat di tayangan kanal YouTube Kun Ma Alloh, hadits itu muncul karena zaman Romawi. “Dipungut pendapatan orang susah tanam gandum, dibawa ke istana, dibelikan emas untuk minuman tuan-tuan raja,” ujar Ustaz Abdul Somad.

“Adapun pajak untuk pembangunan sarana-prasarana, untuk jembatan, maka itu dibenarkan, begitu fatwa para ulama,” sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Bapanas Jelaskan Beras Khusus yang Terkena PPN 12 Persen Tahun Depan

Bos Bapanas Jelaskan Beras Khusus yang Terkena PPN 12 Persen Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 12:46 WIB

Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik

Ironi Rakyat RI! Upah Paling Rendah tapi Pajak PPN Paling Mencekik

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:59 WIB

5 Cara Orang Kaya Hindari Bayar Pajak, Terpopuler Bikin Syok

5 Cara Orang Kaya Hindari Bayar Pajak, Terpopuler Bikin Syok

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 12:45 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×