Daftar Makanan Mewah Kena PPN 12 Persen

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 19:04 WIB
Daftar Makanan Mewah Kena PPN 12 Persen
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Daging premium (wagyu, daging kobe)

- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

- Udang dan crustacea premium (king crab)

Selain makanan, barang dan jasa lain seperti listrik rumah tangga 3.500-6.600 VA, serta jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium juga masuk dalam daftar kenaikan PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip gotong royong. Barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan mewah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

“Kita menyisir barang dan jasa premium untuk memastikan penerimaan negara lebih optimal, namun tetap menjaga keadilan bagi masyarakat umum,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah mulai awal tahun 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI