Daftar 3 Pungutan Baru Tahun 2025 yang Bikin Masyarakat Indonesia Makin Menjerit!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 01 Januari 2025 | 16:07 WIB
Daftar 3 Pungutan Baru Tahun 2025 yang Bikin Masyarakat Indonesia Makin Menjerit!
ILustrasi pajak (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun 2025 membawa tantangan baru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, sejumlah pungutan tambahan yang berpotensi akan semakin memberatkan beban ekonomi.

Mengutip dari berbagai sumber, setidaknya, terdapat tiga pungutan baru yang telah dipersiapkan pemerintah untuk diterapkan. Apa saja?

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama

Pemerintah menetapkan tambahan pungutan berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.

Opsen ini dihitung sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Dengan aturan baru ini, pengguna kendaraan bermotor akan menghadapi total tujuh komponen pajak yang meliputi BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Di daerah khusus seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama tetap ditetapkan maksimal 2 persen, sementara kendaraan progresif dikenakan tarif hingga 6 persen. Adapun BBNKB diatur dengan tarif maksimal 12 persen atau 20 persen di wilayah tanpa kabupaten/kota.

2. Kenaikan Harga Rokok

Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada 2025, pemerintah tetap mengerek harga jual eceran (HJE) rokok. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Revisi beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

3. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pasal 39A UU PPSK menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan era Presiden Prabowo terkait implementasi asuransi wajib ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI