Apa Itu Rumah Aman? Tempat Tinggal Laura Anak Nikita Mirzani sebelum Kabur

Nur Khotimah | Suara.com

Jum'at, 10 Januari 2025 | 09:28 WIB
Apa Itu Rumah Aman? Tempat Tinggal Laura Anak Nikita Mirzani sebelum Kabur
Lolly - Nikita Mirzani. (Kolase Instagram)

Suara.com - Laura Meizani anak sulung Nikita Mirzani kabur dari Rumah Aman yang sejak beberapa bulan belakangan ini jadi tempat tinggalnya. Remaja yang akrab disapa Lolly itu kemudian mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari (10/1/2025) didampingi Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.

Laura Meizani mengaku telah meninggalkan Rumah Aman sejak Kamis (9/1/2025) malam karena tidak betah lagi berlama-lama di sana. Gadis 17 tahun itu kemudian menemui Razman Arif Nasution yang menurutnya lebih bisa dipercaya ketimbang ibu kandungnya sendiri, Nikita Mirzani.

Diketahui Laura tinggal di Rumah Aman setelah dijemput paksa oleh Nikita Mirzani dari apartemennya di kawasan Bintaro pada 19 September 2024 lalu. Lantas apa itu Rumah Aman yang sempat ditinggal Laura anak Nikita Mirzani sebelum kabur? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Rumah Aman?

Laura Meizani mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Laura Meizani mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Merangkum berbagai sumber, Rumah Aman merupakan tempat penampungan sementara dan perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Di dalam Rumah Aman, korban akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk kenyamanan dan keamanan.

Rumah aman juga dapat diartikan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis. Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ancaman dari pelaku kepada korban ketika proses hukum tengah berjalan.

Rumah Aman merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Rumah aman juga merupakan bagian dari amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

Di rumah aman, korban kekerasan akan mendapatkan berbagai layanan, seperti:

  • Konseling
  • Bantuan hukum
  • Pemulihan dan pemberdayaan
  • Fasilitas kesehatan
  • Pendampingan psikolog
  • Penjagaan 24 jam

Pelayanan Rumah Aman

Laura Meizani mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Laura Meizani mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (10/1/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun ada persyaratan yang perlu diperhatikan untuk korban yang berada di Rumah Aman yakni korban mendapat ancaman dan merasan tidak aman dan korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Sementara itu mekanisme untuk mendapat perlindungan dari Rumah Aman yakni korban menandatangani berkas administrasi rumah aman setelah itu pekerja sosial melakukan reunifikasi dengan keluarga korban setelah korban merasa aman.

Pelayanan Rumah Aman diberikan kepada korban yang mendapat ancaman dan merasan tidak aman di mana korban tidak memiliki tempat yang aman untuk tinggal. Tiap korban diberikan waktu untuk mendapatkan pelayanan rumah aman selama 7 hari.

Namun sebenarnya berapa lama mengamankan korban di Rumah Aman, tergatung kasus yang terjadi. Ada yang hanya satu hari dianggap aman, korban dikembalikan kekeluarga tapi ada juga yang sampai tiga hari lebih di Rumah Aman.

Rumah Aman dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tempat tinggal sementara atau baru untuk saksi dan korban tindak pidana. Rumah aman ini dirahasiakan dan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPSK.

Peraturan LPSK yang mengatur mengenai rumah aman adalah Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Aman. Sedangkan biaya yang diperlukan untuk mengelola Rumah Aman LPSK berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bantuan lembaga lain.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fitri Salhuteru Puji Polisi, Meruntuhkan Imej Nikita Mirzani Kebal Hukum: Keadilan dari Allah Nyata

Fitri Salhuteru Puji Polisi, Meruntuhkan Imej Nikita Mirzani Kebal Hukum: Keadilan dari Allah Nyata

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 19:45 WIB

Fitri Salhuteru vs Nikita Mirzani Makin Panas, Satu Tantang Tes HIV, Satunya Suruh Tes DNA

Fitri Salhuteru vs Nikita Mirzani Makin Panas, Satu Tantang Tes HIV, Satunya Suruh Tes DNA

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 20:45 WIB

Nikita Mirzani Pamer Akta Perusahaan, Fitri Salhuteru: Norak Lu, Tes HIV Gih!

Nikita Mirzani Pamer Akta Perusahaan, Fitri Salhuteru: Norak Lu, Tes HIV Gih!

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:45 WIB

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:35 WIB

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:32 WIB

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:54 WIB

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:47 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:45 WIB