Penempatan saksi yang terancam dalam safe house tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk itu, penggunaan rumah aman juga tidak bisa sembarangan.
Biasanya melibatkan operasi perlindungan khusus sehingga penggunaannya lebih selektif. Proses untuk menggunakan safe house juga diketahui lebih rumit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menempatkan saksi dalam rumah aman agar tak mendapat tindak kekerasan dan ancaman. Oleh karenanya, rumah ini menerapkan pengemanan berstandar tinggi.
Keamanan itu bukan hanya pada bangunan dan isinya, tetapi juga beberapa hal lainnya. Mulai dari penjaga, pengemudi atau transporter, serta lokasinya yang strategis agar mudah dituju dalam kondisi darurat.
Sementara itu, usai kabur dari rumah aman, Laura Meizani langsung menemui pengacara Vadel Badjideh, yakni Razman Arif Nasution. Ia merasa pengacara tersebut lebih bisa dipercaya ketimbang ibundanya, Nikita Mirzani.
“Kan apa yang dia (Nikita) omongin bohong semua. Yang katanya sudah ketemu saya dan diizinin ketemu saya, bohong itu. Enggak pernah ketemu,” ujar Laura Meizani.
Razman Arif Nasution kemudian mendampingi Laura Meizani ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, ia tidak berbicara banyak soal mantan kekasih kliennya yang kabur. Ia memilih menyerahkan Laura ke tim penyidik.
“Saya mau bawa dulu ke kepolisian. Saya enggak mau dianggap sekongkol dengan Lolly,” kata Razman.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Pengacara Vadel Badjideh Syok Dihubungi Laura Meizani: Sudah Banyak yang Ngaku-ngaku Lolly