Suara.com - Dalam Islam, ada beberapa hal yang membuat puasa batal, seperti mengalami haid atau nifas, hingga berhubungan suami istri saat masih waktu berpuasa.
Ada beberapa pendapat yang muncul di tengah-tengah umat Islam, yakni bahwa muntah membatalkan puasa.
Anggapan tersebut muncul dan diamini oleh umat Muslim terutama melalui pengajaran yang diberikan di sekolah-sekolah dan pengajian keagamaan.
Lantas, apakah benar muntah secara mutlak membatalkan puasa? Mari simak penjelasan dari ulama fiqh yang pakar dalam hukum Islam.
Hukum muntah secara sengaja dan tidak sengaja berbeda
Para fuqaha atau ulama fiqh ternyata memberikan penjelasan yang berbeda antara muntah secara disengaja dan tak disengaja saat berpuasa.
Beberapa ulama mengambil sumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An Nasai terkait batalnya puasa seseorang ketika muntah.
Kelima rawi hadist tersebut ternyata sepakat bahwa seseorang yang muntah karena sakit seperti mual atau diare masih boleh melanjutkan berpuasa.
Artinya, puasa orang tersebut tak batal karena ia muntah yang tak disengaja yakni disebabkan karena penyakitnya.
Baca Juga: 4 Tips Jalani Ramadan versi Slow Living: Kurangi Drama, Perbanyak Makna
Apabila seseorang muntah karena disengaja, puasanya batal. Muntah yang disengaja oleh beberapa ulama didefinisikan sebagai secara sengaja membuat tubuh muntah dengan upaya seperti memasukan jari ke dalam mulut.
“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” bunyi hadist yang diriwayatkan oleh kelima rawi tersebut.
Orang yang hampir muntah, misalkan karena mual juga diperkenankan untuk melanjutkan puasanya.
Jumhur atau mayoritas ulama dari berbagai mazhab juga memberikan catatan tambahan, yakni seseorang yang muntah secara tidak sengaja tak boleh menelan kembali makanan yang ia muntahkan.
Ketika ia menelan kembali makanan yang ia muntahkan, maka puasanya terpaksa batal.
Mencegah muntah dan mual saat berpuasa