suara mereka

Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 07 Maret 2026 | 18:45 WIB
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
Muntah saat bulan puasa (Gemini Studios).

Suara.com - Dalam Islam, ada beberapa hal yang membuat puasa batal, seperti mengalami haid atau nifas, hingga berhubungan suami istri saat masih waktu berpuasa.

Ada beberapa pendapat yang muncul di tengah-tengah umat Islam, yakni bahwa muntah membatalkan puasa.

Anggapan tersebut muncul dan diamini oleh umat Muslim terutama melalui pengajaran yang diberikan di sekolah-sekolah dan pengajian keagamaan.

Lantas, apakah benar muntah secara mutlak membatalkan puasa? Mari simak penjelasan dari ulama fiqh yang pakar dalam hukum Islam.

Hukum muntah secara sengaja dan tidak sengaja berbeda

Para fuqaha atau ulama fiqh ternyata memberikan penjelasan yang berbeda antara muntah secara disengaja dan tak disengaja saat berpuasa.

Beberapa ulama mengambil sumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An Nasai terkait batalnya puasa seseorang ketika muntah.

Kelima rawi hadist tersebut ternyata sepakat bahwa seseorang yang muntah karena sakit seperti mual atau diare masih boleh melanjutkan berpuasa.

Artinya, puasa orang tersebut tak batal karena ia muntah yang tak disengaja yakni disebabkan karena penyakitnya.

Baca Juga: 4 Tips Jalani Ramadan versi Slow Living: Kurangi Drama, Perbanyak Makna

Apabila seseorang muntah karena disengaja, puasanya batal. Muntah yang disengaja oleh beberapa ulama didefinisikan sebagai secara sengaja membuat tubuh muntah dengan upaya seperti memasukan jari ke dalam mulut.

“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” bunyi hadist yang diriwayatkan oleh kelima rawi tersebut.

Orang yang hampir muntah, misalkan karena mual juga diperkenankan untuk melanjutkan puasanya. 

Jumhur atau mayoritas ulama dari berbagai mazhab juga memberikan catatan tambahan, yakni seseorang yang muntah secara tidak sengaja tak boleh menelan kembali makanan yang ia muntahkan.

Ketika ia menelan kembali makanan yang ia muntahkan, maka puasanya terpaksa batal.

Mencegah muntah dan mual saat berpuasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI