7 Ide Dekorasi Imlek untuk Menghias Rumah: Sederhana Sekaligus Meriah

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 12 Januari 2025 | 16:10 WIB
7 Ide Dekorasi Imlek untuk Menghias Rumah: Sederhana Sekaligus Meriah
Ilustrasi lampion Imlek (Pexels/Phil Nguyen)

Suara.com - Perayaan Imlek tahun 2025 tinggal menghitung hari, sudahkah punya ide dekorasi untuk menghiasi rumah? Perayaan Tahun Baru China memang terasa kurang lengkap tanpa adanya hiasan dengan dominasi merah menyala.

Tenang, tak harus selalu membeli barang baru, tetapi bisa juga menggunakan hiasan tahun lalu atau memanfaatkan barang-barang bekas.

Ide dekorasi imlek sederhana sekaligus meriah

Selain menyiapkan angpao, dan kumpul bersama keluarga, berikut adalah berbagai ide hiasan yang bisa meramaikan perayaan Imlek Anda.

1. Lampion

Perayaan Imlek rasanya kurang lengkap tanpa kehadiran lampion. Anda bisa menggantungkannya di luar rumah, ruang keluarga, atau dapur.

Warna merah pada lampion dipercaya merupakan lambat pengharapan terhadap rezeki dan keberuntungan.

2. Hiasan dinding

Supaya suasana rumah makin meriah, Anda bisa menempelkan hiasan di dinding. Saat ini, ada banyak bentuk hiasan dinding dengan tema Imlek yang bisa Anda temukan di marketplace. Contohnya, tempelan berbentuk shio dan tulisan doa dalam bahasa Mandarin.

baca juga

3. Lilin Imlek

Ide dekorasi Imlek berikutnya adalah lilin besar berwarna mewah. Lilin Imlek juga merupakan simbol rasa syukur atas berkat dari Dewa. Dekorasi ini akan membuat rumah Anda semakin terlihat elegan dan hangat.

4. Pohon angpau

Jika rumah Anda akan didatangi oleh sanak saudara, pohon angpao bisa menjadi ide hiasan menarik. Supaya lebih meriah, Anda bisa memilih amplop dengan corak ular mengingat Imlek 2025 adalah tahun Ular Kayu.

5. Pohon Kumquat

Tanaman yang menjadi cukup populer menjelang perayaan imlek adalah pohon Kumquat. Pohon ini dipercaya bisa mendatangkan keberuntungan dan membantu mewujudkan harapan di malam Imlek.

6. Jeruk Mandarin

Buah jeruk mandarin juga bisa menjadi dekorasi sekaligus sajian dalam perayaan Imlek 2025.  Anda bisa meletakkan jeruk mandarin di ruang keluarga atau ruang makan. Bila memungkinkan, tempatkan jeruk mandarin dalam wadah cantik.

7. Kuplet Imlek

Shunlian atau kuplet adalah tulisan kaligrafi dalam bahasa Mandarin yang sering kali dipilih untuk menghiasi perayaan Imlek.

Biasanya, kuplet akan dilukis dengan tinta hitam di atas kertas berwarna merah. Tulisan ini berisi harapan atau pernyataan baik untuk sambut tahun baru.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Ide Hampers Imlek Murah Meriah, Dijamin Mewah!

25 Ide Hampers Imlek Murah Meriah, Dijamin Mewah!

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:32 WIB

8 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Tahun Baru China, Bukan Sekadar Lezat!

8 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Tahun Baru China, Bukan Sekadar Lezat!

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:11 WIB

45 Gambar Kartu Ucapan Imlek 2025 untuk Bos, Desain Elegan dan Profesional

45 Gambar Kartu Ucapan Imlek 2025 untuk Bos, Desain Elegan dan Profesional

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:38 WIB

Arti Jeruk dalam Imlek Lebih dari Sekadar Hidangan, Ini Filosofinya

Arti Jeruk dalam Imlek Lebih dari Sekadar Hidangan, Ini Filosofinya

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:31 WIB

5 Ide Bingkisan Imlek 2025 untuk Orang Tua Bikin Suasana Makin Hangat

5 Ide Bingkisan Imlek 2025 untuk Orang Tua Bikin Suasana Makin Hangat

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×