Lantas, apakah aset dengan status hibah kena pajak?
Merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun wajib pajak, termasuk berupa hibah yang akan menjadi objek pajak.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah yang diberikan oleh pemberi hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan