Hibah Tanah yang Diterima Mayor Teddy Apakah Kena Pajak?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:57 WIB
Hibah Tanah yang Diterima Mayor Teddy Apakah Kena Pajak?
Potret Mayor Teddy ajudan Prabowo Subianto yang jadi fans ibu-ibu Kalbar. (Suara.com/Maria)

Lantas, apakah aset dengan status hibah kena pajak?

Merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun wajib pajak, termasuk berupa hibah yang akan menjadi objek pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah yang diberikan oleh pemberi hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI