Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis harta kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui jika Mayor Teddy memiliki total kekayaan sebesar Rp15,38 miliar.
Adapun, sebagian besar harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp8,2 miliar.
Menariknya, tertulis jika empat dari lima bidang tanah dan bangunan tersebut tertulis hibah dengan akta.
Berikut adalah rincian dari aset tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Mayor Teddy.
· Tanah dan Bangunan seluasi 578 m2/90 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp600 juta, berstatus hibah dengan akta
· Tanah seluas 3.560 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp1,325 miliar, berstatus hibah dengan akta
· Tanah seluas 2.586 m2 di Kabupaten Minahasa senilai Rp975 juta, berstatus hibah dengan akta
· Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Bekasi senilai Rp3,5 miliar, berstatus hibah dengan akta
Baca Juga: Mengenal Hibah, Sumber Harta Mayor Teddy yang Kekayaannya Tembus Rp15,3 M di LHKPN
· Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/25 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,8 miliar, berstatus hasil sendiri

Perihal aset yang berstatus hibah dengan akta, banyak yang penasaran apakah harta tersebut kena pajak atau tidak?
Menukil dari laman LHKPN, harta hibah adalah pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup.
Sementara menurut KBBI, arti hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Kemudian, keberadaan akta adalah sebagai pengesahan legalitas hibah tersebut di mata hukum, yang biasanya berupa akta notaris.
Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dinyatakan sah dan diakui secara hukum apabila dibuat dalam bentuk akta notaris, dengan naskah aslinya wajib disimpan oleh notaris.