Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:27 WIB
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Perjalanan proses hukum yang harus ditempuh Harvey Moeis tak berhenti di vonis 6,5 tahun.

Harvey akhirnya dipanggil kembali ke ruang sidang untuk menempuh sidang banding atau sidang tingkat kedua yang digelar Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim menemukan bahwa Harvey tak hanya terlibat dalam korupsi namun juga pencucian uang.

Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Tak berhenti di situ, ratusan miliar Rupiah tersebut juga menempuh pencucian uang untuk menghilangkan kecurigaan penegak hukum.

Berdasarkan temuan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis ultra petita atau putusan yang sesuai atau lebih dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi putusan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.

Harvey wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dan hartanya akan disita dan dilelang jika ia tak memenuhi kewajibannya.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI