Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:40 WIB
Berapa Gaji Kepala Desa? Viral Kades di Ciamis Mundur Pilih Kerja di Jepang
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)

Suara.com - Seorang kepala desa (kades) di Desa Sukamulya, Ciamis, Jawa Barat bernama Doni Romdani mendadak viral di media sosial usai diketahui mengundurkan diri dari jabatannya.

Bukan tanpa alasan, Doni mengaku bahwa dirinya memilih untuk kembali bekerja di Jepang sebagai TKI setelah 6 tahun bekerja sebagai kades. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana.

"Iya benar bahwa pada tahun 2024 kemarin kami sedang memproses pengunduran diri dari Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang," ungkap Deden pada Kamis (13/02/2025).

Deden mengungkap bahwa Doni sebelumnya juga pernah bekerja di Jepang, tetapi sempat kembali ke Indonesia dan mengikuti pemilihan kepala desa di Ciamis.

"Saya tidak tahu persis, tapi dulunya yang bersangkutan memang pernah kerja di Jepang. Kemudian sekarang sedang ada panggilan kerja lagi makanya memilih mundur (dari jabatan kades) dan kembali ke Jepang," pungkas Deden.

Kabar mundurnya kepala desa Sukamulya demi mengejar karier di Jepang ini pun mendadak viral di tengah ramainya tagar #KaburAjaDulu yang tengah digaungkan anak muda di Indonesia untuk mengejar karier di luar negeri.

Tak sedikit dari warganet yang mendukung keputusan Doni yang mundur sebagai kades. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima seorang kepala desa? 

Gaji kepala desa sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran gaji pokok yang diterima oleh kepala desa menurut pasal 81 ayat 2(a) paling minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

baca juga

Selain mendapatkan gaji pokok, seorang kepala desa juga memiliki hak untuk menerima tunjangan jabatan paling besar 30% dari jumlah anggaran belanja desa, jaminan kesehatan, hingga tunjangan purna tugas.

Tunjangan ini ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setiap tahunnya untuk Pengalokasian Dana Desa. Pada tahun 2023 lalu, setiap desa berhak menerima setidaknya Rp100 juta hingga Rp1 miliar anggaran per tahun.

Jika 30% dari anggaran desa paling minimal Rp100 juta digunakan sebagai tunjangan para perangkat desa, maka tunjangan yang diterima oleh kepala desa paling besar Rp30 juta per tahun. Hal ini disesuaikan oleh kebijakan desa masing-masing dalam pembagian tunjangan untuk setiap perangkat desa.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri

Viral 'Kabur Aja Dulu', Ini 8 Bahasa Asing Paling Berguna buat Cari Kerja di Luar Negeri

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 14:28 WIB

Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:43 WIB

Menang 3 Partai Kontra India, Jepang Melaju ke Semifinal BAMTC 2025

Menang 3 Partai Kontra India, Jepang Melaju ke Semifinal BAMTC 2025

Your Say | Jum'at, 14 Februari 2025 | 12:43 WIB

#KaburAjaDulu: Alarm Kekecewaan Generasi Muda terhadap Pemerintah

#KaburAjaDulu: Alarm Kekecewaan Generasi Muda terhadap Pemerintah

Your Say | Jum'at, 14 Februari 2025 | 11:07 WIB

#KaburAjaDulu, Brain Drain, dan Bentuk Frustasi Masyarakat ke Pemerintah: Mengapa Ini Jadi Ancaman di Tahun 2045?

#KaburAjaDulu, Brain Drain, dan Bentuk Frustasi Masyarakat ke Pemerintah: Mengapa Ini Jadi Ancaman di Tahun 2045?

Liks | Rabu, 12 Februari 2025 | 08:55 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak

Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang

Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral

Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×