"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di PT Ambon pada tanggal 2 November 2015," berikut bunyi penetapan pembekuan sumpah advokat tersebut.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan. Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan untuk menjalankan praktik sebagai advokat.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti