Yasmine Ow Menikah Lagi, Bagaimana Aturan Masa Iddah dalam Islam?

M. Reza Sulaiman

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:47 WIB
Yasmine Ow Menikah Lagi, Bagaimana Aturan Masa Iddah dalam Islam?
Yasmine Ow Menikah Lagi (Instagram/yxsmine.ow)

Suara.com - Yasmine Ow, model asal Malaysia, menikah dengan Khairul Ariffin Omar pada 15 Februari 2025, setelah resmi bercerai dengan Aditya Zoni pada 24 September 2024. Lantas, bagaimana ketentuan dan hukum menikah lagi secara Islam?

Menikah lagi setelah perceraian merupakan hal yang diatur dalam hukum Islam, terutama terkait dengan masa iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita sebelum melangsungkan pernikahan berikutnya.

Apa Itu Masa Iddah dalam Islam?

Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum diperbolehkan menikah lagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya jeda waktu sebelum wanita tersebut memasuki pernikahan baru dan juga untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), masa iddah ditentukan sebagai berikut:

  • Jika perceraian terjadi karena kematian suami, maka masa iddah ditetapkan selama 130 hari.
  • Jika perceraian terjadi dalam keadaan wanita masih mengalami haid, maka masa iddah ditentukan selama tiga kali suci dengan minimal 90 hari.
  • Jika wanita yang bercerai tidak lagi mengalami haid, maka masa iddahnya adalah 90 hari.
  • Jika wanita yang bercerai sedang hamil, maka masa iddahnya berlangsung hingga melahirkan.
  • Jika perceraian terjadi sebelum adanya hubungan intim (qobla al dukhul), maka tidak ada kewajiban menjalani masa iddah.

Selain itu, dalam Islam, masa iddah juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi wanita dalam beradaptasi dengan perubahan hidupnya setelah perceraian serta untuk memastikan keteraturan nasab anak dalam pernikahan berikutnya.

Ketentuan Hukum Islam tentang Menikah Lagi

Seorang wanita yang baru bercerai hanya dapat menikah lagi setelah putusan perceraian dari pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, perceraian dianggap sah dan berkekuatan hukum apabila tidak ada upaya banding atau kasasi, atau setelah putusan kasasi telah dikeluarkan.

baca juga

Akta cerai menjadi bukti autentik bahwa perceraian telah diputuskan secara hukum dan berkekuatan tetap. Sejak saat itu, masa iddah mulai dihitung. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang menikah kembali atau menjalin hubungan dengan pria lain hingga masa iddahnya selesai.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi wanita, tetapi juga bagi pria yang ingin menikahi seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya.

Selama menjalani masa iddah, wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari mantan suaminya guna memenuhi kebutuhannya, baik dalam kasus perceraian maupun kematian suami.

Selain itu, wanita dalam masa iddah dianjurkan untuk menjaga penampilan dan tidak menghadiri acara sosial yang bersifat hiburan sebagai bagian dari proses penyembuhan diri.

Dalam kasus Yasmine Ow yang menikah dengan Khairul Ariffin Omar usai resmi bercerai dengan Aditya Zoni, jika mengacu pada ketentuan masa iddah, Yasmine seharusnya menjalani masa tunggu minimal 90 hari sebelum menikah kembali, kecuali jika pernikahannya dengan Aditya Zoni berakhir sebelum terjadi hubungan suami-istri.

Jika Yasmine Ow masih mengalami haid saat bercerai, maka masa iddahnya minimal 90 hari. Karena ia menikah kembali setelah 144 hari, maka masa iddahnya sudah terpenuhi. Namun, jika ada kondisi khusus seperti kehamilan atau faktor lain, masa iddah bisa berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yasmine Ow Menikah Lagi Meski Baru 5 Bulan Cerai, Bagaimana Hukumnya?

Yasmine Ow Menikah Lagi Meski Baru 5 Bulan Cerai, Bagaimana Hukumnya?

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:06 WIB

Berdarah Campuran Tapi Mahir Bahasa Indonesia, Ini Asal Keturunan Yasmine Ow

Berdarah Campuran Tapi Mahir Bahasa Indonesia, Ini Asal Keturunan Yasmine Ow

Entertainment | Selasa, 18 Februari 2025 | 16:55 WIB

Biodata Yasmine Ow, Dikabarkan Menikah Lagi Setelah 5 Bulan Cerai dengan Adik Ammar Zoni

Biodata Yasmine Ow, Dikabarkan Menikah Lagi Setelah 5 Bulan Cerai dengan Adik Ammar Zoni

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 16:49 WIB

Terkini

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×