Apa Syarat Penangguhan Penahanan? Nikita Mirzani Tetap Ditahan Meski Lolly Tulis Surat Permohonan

Husna Rahmayunita

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:36 WIB
Apa Syarat Penangguhan Penahanan? Nikita Mirzani Tetap Ditahan Meski Lolly Tulis Surat Permohonan
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan langsung ditahan pada Selasa (4/3/2025). Di tengah proses hukum yang berjalan, putri sulung Nikita, Laura Meizani atau Lolly, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Laura memohon agar ibunya tidak ditahan karena dia dan kedua adiknya masih membutuhkan peran Nikita sebagai orang tua tunggal. Laura khawatir jika sang ibu ditahan, tidak ada yang akan menafkahi mereka. Dia bahkan mengajukan diri sebagai penjamin dan menjamin bahwa Nikita akan kooperatif selama proses hukum.

Namun, meski Laura telah mengajukan pembelaan, Nikita Mirzani tetap ditahan. Lantas, apa saja sebenarnya syarat-syarat untuk mengajukan surat penangguhan penahanan?

Syarat Surat Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Dikutip dari website Hukum Online, penangguhan penahanan merupakan upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa sebelum waktu penahanannya selesai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan terdakwa atau tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, sehingga dapat 'bebas sementara' dari tahanan.

Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang. Beberapa syarat yang biasanya diminta antara lain:
- Tersangka atau terdakwa wajib lapor secara berkala
- Tersangka atau terdakwa tidak boleh meninggalkan tempat tinggal atau kota tanpa izin
- Adanya jaminan dari pihak ketiga yang menjamin bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

Ketika seseorang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, tersangka atau terdakwa harus menyatakan persetujuannya untuk mematuhi semua syarat dan jaminan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Ini menunjukkan bahwa mereka akan bertanggung jawab dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kedua, dalam pengajuan penangguhan penahanan, biasanya diperlukan adanya jaminan. Jaminan ini bisa berupa jaminan uang, yang diatur dalam Pasal 35. Namun penting untuk dicatat bahwa aturan tersebut tidak menetapkan secara rinci berapa jumlah uang yang harus diajukan sebagai jaminan. Besaran uang jaminan ini akan ditentukan oleh pihak berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu.

Nikita Mirzani dan Laura Meizani (YouTube/Crazy Nikmir REAL)
Nikita Mirzani dan Laura Meizani (YouTube/Crazy Nikmir REAL)

Selain itu ada juga Pertimbangan Penyidik. Penyidik memiliki hak untuk menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan. Penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti beratnya tindak pidana, potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta kepentingan penyidikan.

baca juga

Dalam kasus Nikita Mirzani, penyidik mungkin menilai bahwa penahanan tetap diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Meskipun Laura Meizani telah mengajukan surat permohonan, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah penangguhan penahanan dapat diberikan atau tidak.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaya Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh Saat Ditahan: Kiss Bye Vs Senyum-senyum

Gaya Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh Saat Ditahan: Kiss Bye Vs Senyum-senyum

Lifestyle | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:23 WIB

Nestapa Vadel Badjideh Jalani Puasa di Balik Jeruji Besi

Nestapa Vadel Badjideh Jalani Puasa di Balik Jeruji Besi

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:07 WIB

Dokter Reza Gladys Jangan Senang Dulu, Ini 'Trik' Nikita Mirzani Bebas Usai Dijeblokan Dito Mahendra ke Penjara

Dokter Reza Gladys Jangan Senang Dulu, Ini 'Trik' Nikita Mirzani Bebas Usai Dijeblokan Dito Mahendra ke Penjara

Entertainment | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:19 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×