Viral Kasus Kim Soo Hyun, Ini Alasan Penting Kenapa Orang Dewasa Dilarang Pacari Anak di Bawah Umur

Farah Nabilla

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:35 WIB
Viral Kasus Kim Soo Hyun, Ini Alasan Penting Kenapa Orang Dewasa Dilarang Pacari Anak di Bawah Umur
Skandal Pedofil Kim Soo Hyun

Suara.com - Kasus kematian Kim Sae Ron yang meninggalkan cerita tragis di baliknya kini menjadi perbincangan publik terutama para K-Net. Artis cilik yang berkarir sejak usia 1 tahun tersebut ternyata pernah berpacaran dengan aktor Kim Soo Hyun saat masih berusia 15 tahun.

Padahal, keduanya memiliki rentang usia yang cukup jauh yaitu 12 tahun. Kasus pacaran dengan anak di bawah umur ini membuat nama Soo Hyun tercoreng dan terancam akan dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga Sae Ron.

Terlebih lagi, Sae Ron dan Soo Hyun diketahui pernah dinaungi oleh agensi yang sama yaitu Gold Medalist. Keluarga Sae Ron juga diketahui akan menuntut Soo Hyun karena diduga pernah berhubungan seks dengan Sae Ron saat ia masih berusia di bawah umur.

Kasus orang dewasa yang memacari anak di bawah umur ini pun menjadi perhatian banyak orang. Di Korea Selatan, ada beberapa undang-undang yang mengatur soal hubungan pacaran antara anak dan orang dewasa sehingga Soo Hyun terancam akan dilaporkan melakukan tindakan asusila atau child grooming kepada Sae Ron hingga ia depresi sejak tahun 2022 silam.

Lalu, mengapa sebenarnya ada larangan untuk berpacaran dengan anak di bawah umur? Apa alasannya?.

Hukum Perlindungan Anak

Menyandur dari seoullawgroup.com, ada beberapa undang-undang setempat yang mengatur soal kasus berpacaran dengan anak di bawah umur. Sejatinya, anak di bawah umur yang berusia belasan tahun seperti 10-16 tahun dilindungi negara dengan UU pemerkosaan atau child grooming.

Terlebih lagi, dalam kasus Sae Ron ini muncul tuduhan bahwa Sae Ron dan Soo Hyun pernah berhubungan seksual. Hal ini pun merujuk pada Undang-Undang Kriminal, Pasal 305 - Perkosaan Hukum dan Undang-Undang Tidak Senonoh dengan Minor yang diatur dalam pemerintahan Korsel. Soo Hyun bisa dijerat Undang-Undang Kriminal, Pasal 305 (Intercourse Seksual atau Tindakan Tidak Senonoh dengan Minor)  sebagai berikut :

  1. Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan atau melakukan tindakan tidak senonoh pada orang lain yang berusia di bawah 13 tahun harus dihukum berdasarkan Pasal 297, 297-2, 298, 301, atau 301-2.
  2. Seseorang berusia 19 tahun atau lebih yang memiliki hubungan seksual dengan atau melakukan tindakan tidak senonoh pada orang lain yang berusia 13 tahun atau lebih tetapi di bawah 16 tahun harus dihukum berdasarkan Pasal 297, 297-2, 298, 301, atau 301-2. 

Tak hanya itu, pasal lain yang juga mengancam Soo Hyun adalah Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Pasal 17 ayat 2 (Undang-Undang Terlarang) yang menyatakan bahwa, "jika pelaku dan anak terlibat dalam tindakan cabul atau ikut mengatur tindakan asusila tersebut, atau melakukan pelecehan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak yang mungkin membuatnya merasa malu secara seksual; dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Pasal 71 (Provision Hukuman) yang berisi sebagai berikut :

baca juga

(1) Setiap orang yang melanggar Pasal 17 harus dihukum dihukum penjara dengan selama tidak lebih dari 10 tahun
atau dengan denda tidak melebihi 100 juta won.

Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak, tindakan dengan memiliki hubungan atau dalam kata lain berpacaran dengan anak di bawah umur merupakan pelanggaran kesejahteraan anak.

Dalam usia 10 - 16 tahun, meskipun seorang anak sudah mulai memiliki rasa suka namun pacaran tidak pernah menjadi solusinya karena bisa menghambat bahkan merusak perkembangan otak anak dengan tindakan yang tidak sesuai dengan umurnya.

Tak hanya itu, kasus pacaran orang dewasa dengan anak di bawah umur lebih sering merugikan pihak anak karena masa pertumbuhannya direnggut atas dasar cinta. Tak jarang, banyak mereka yang mengalami pelecehan seksual, child grooming, hingga menyebabkan mereka depresi.

Hal ini lah yang mendasari munculnya larangan berpacaran dengan anak di bawah umur dan banyak pasal yang bisa menjerat pelaku yang berpacaran dengan anak di bawah umur ini.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Gaji Kim Soo Hyun yang Pilih Pacaran dengan Anak di Bawah Umur

Intip Gaji Kim Soo Hyun yang Pilih Pacaran dengan Anak di Bawah Umur

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 14:04 WIB

Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sempat Berkencan dengan Mendiang Kim Sae-ron

Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sempat Berkencan dengan Mendiang Kim Sae-ron

Your Say | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:57 WIB

Kronologi Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron, Bantah Pernah Pacaran

Kronologi Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron, Bantah Pernah Pacaran

Lifestyle | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:49 WIB

Bibi Kim Sae Ron Tuduh Kim Soo Hyun Pacari dan Sebabkan Keponakannya Wafat

Bibi Kim Sae Ron Tuduh Kim Soo Hyun Pacari dan Sebabkan Keponakannya Wafat

Your Say | Selasa, 11 Maret 2025 | 12:39 WIB

6 Fakta Skandal Pedofil Kim Soo Hyun, Dituduh Pacari Mendiang Kim Sae Ron

6 Fakta Skandal Pedofil Kim Soo Hyun, Dituduh Pacari Mendiang Kim Sae Ron

Entertainment | Selasa, 11 Maret 2025 | 12:28 WIB

Terkini

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah

Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×