Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Aturan Dukcapil, Tidak Boleh Terlalu Panjang seperti Cucu Sule?

Yasinta Rahmawati

Senin, 17 Maret 2025 | 15:05 WIB
Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Aturan Dukcapil, Tidak Boleh Terlalu Panjang seperti Cucu Sule?
Potret Akikah Baby Selina, anak Rizky Febian dan Mahalini [Instagram/@mahaliniraharja]

Suara.com - Sule belum lama ini bicara soal nama cucu pertamanya, yakni anak dari Rizky Febian dan Mahalini yang ternyata menjadi sorotan warganet. Bagaimana tidak? Nama yang diberikan cukup panjang yaitu Zairee Selina Quinly Kareema Febian.

Sang kakek mengatakan jika Rizky Febian memberikan nama terlalu panjang kepada anaknya karena alasan menarik. Ia menyebut jika Rizky Febian merasa dendam karena pada saat akad nikah, dia kesulitan menyebut nama Mahalini yang ternyata cukup panjang.

Sehingga nampaknya jika nanti Rizky Febian menikahkan putrinya, ia ingin sang menantu merasakan hal yang sama.

Memberikan nama terlalu panjang kepada anak apakah tidak akan menimbulkan masalah? Jawabannya, tentu saja akan berdampak kurang baik kepada anak kedepannya.

Lantas, mengapa orang tua tidak boleh memberikan nama terlalu panjang kepada anak? Berikut penjelasan lengkapnya.

Alasan Tidak Dianjurkan Memberikan Nama Anak Terlalu Panjang

Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebanarnya tidak memberikan batasan atau aturan pakem kepada orangtua yang ingin memberikan nama kepada anak mereka.

Hal itu disebabkan pemberian nama atau identitas merupakan hak bagi setiap warga negara. Namun, sangat disarankan jika nama yang dipilih tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan santun, atau SARA.

"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," ujar Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan jika sebaiknya memberikan nama anak yang tidak terlalu panjang karena nantinya akan menimbulkan kesulitan.

baca juga

Kesulitan tersebut akan ditemukan ketika anak akan mengisi sebuat formulir atau sistem registrasi dimana di Indonesia sendiri kolom nama yang disediakan terbatas.

Ilustrasi cari nama anak - aturan pemberian nama anak terbaru karena ketentuan KTP (Pexels)
Ilustrasi cari nama anak. (Pexels)

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kata Zudan.

Kondisi tersebut akan menjadi risiko seumur hidup bagi anak karena dapat menimbulkan banyak kesulitan lainnya, terutama kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama yang terlalu panjang.

Adapun layanan yang dapat menimbulkan pengaruh besar terhadap masalah nama, seperti KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, Ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan masih banyak lainnya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," pungkas Zudan.

Aturan Umum Pencatatan Nama di Dukcapil

Untuk kasus pemberian nama anak, Dukcapil menerapkan beberapa aturan umum dalam pencatatan nama di Indonesia yang bisa diikuti. Berikut adalah aturan yang disarankan:

1. Tidak Menggunakan Simbol

Nama yang didaftarkan di Dukcapil harus terdiri dari huruf tanpa tambahan simbol apa pun. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan dan administrasi.

2. Tidak Menggunakan Alias

Pencantuman kata "alias" dalam identitas sangat tidak disarankan. Misalnya, seseorang bernama Rohmat Alias Rohimin, sebaiknya hanya memilih salah satu nama tanpa embel-embel "alias". Jika tetap dicantumkan, "alias" akan dianggap sebagai bagian dari nama resmi, yang dapat menimbulkan kebingungan di kemudian hari.

3. Tidak Boleh Disingkat

Nama sebaiknya ditulis lengkap tanpa singkatan. Contohnya, jika seseorang bernama Muhammad, jangan hanya mencantumkan "M" dalam dokumen resmi. Singkatan dapat menyebabkan kesalahan pencatatan dan dianggap sebagai nama tunggal.

4. Harus Mudah Dieja

Nama yang diberikan sebaiknya mudah dibaca, diingat, dan tidak terlalu rumit. Penggunaan kombinasi huruf konsonan dan vokal yang berlebihan, seperti "Eee" atau "Ooo", sering kali menyebabkan kesalahan dalam administrasi.

5. Tidak Terlalu Panjang

Nama yang terlalu panjang berisiko disingkat di berbagai dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, atau data layanan publik lainnya. Hal ini bisa menyebabkan inkonsistensi data yang menyulitkan pemilik nama. Oleh karena itu, Dukcapil menyarankan nama ideal terdiri dari 1 hingga 5 kata agar lebih mudah diproses dalam sistem administrasi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Pola Asuh Sule vs Nunung, Ada yang Jor-joran Kasih Duit ke Anak dan Saudara sampai Aset Habis

Beda Pola Asuh Sule vs Nunung, Ada yang Jor-joran Kasih Duit ke Anak dan Saudara sampai Aset Habis

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 08:33 WIB

Deretan Artis Mualaf, Nomor 5 Menangis Depan Kabah: Allah Tuhanku

Deretan Artis Mualaf, Nomor 5 Menangis Depan Kabah: Allah Tuhanku

Entertainment | Senin, 17 Maret 2025 | 04:50 WIB

Diam-diam Ada Dendam, Rizky Febian Sengaja Kasih Anak Pertamanya Nama Super Panjang

Diam-diam Ada Dendam, Rizky Febian Sengaja Kasih Anak Pertamanya Nama Super Panjang

Entertainment | Senin, 17 Maret 2025 | 02:40 WIB

Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Pakar Jelaskan Kenapa PHPU Tak Bisa Diajukan Setelah Presiden Dilantik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Sinopsis The Lament of Autumn: Pertaruhan Nyawa 10 Hari Demi Keadilan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Tumbang dari China, Recurve Beregu Putri Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games 2026

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

×