Sabung Ayam Seperti Apa? Biang Kerok Penembakan 3 Polisi Lampung

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:53 WIB
Sabung Ayam Seperti Apa? Biang Kerok Penembakan 3 Polisi Lampung
Ilustrasi sabung ayam. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sabung ayam di Filipina. [Flickr/Adam Cohn]
ilustrasi sabung ayam. [Flickr/Adam Cohn]

Hukuman perjudian, termasuk judi sabung ayam, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 KUHP. Dalam pasal ini, secara tegas diatur jika pelaku judi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian," demikian isi Pasal 303 KUHP.

Hukum perjudian juga diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023. Dalam aturan ini, ada tambahan pidana untuk pelaku judi berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu.

Hukum judi sabung ayam dalam Islam

Sabung ayam di Seminyak, Bali. [Flickr/Adam Cohn]
Sabung ayam di Seminyak, Bali. [Flickr/Adam Cohn]

Ajaran Islam secara tegas melarang praktek perjudian dalam segala bentuk karena dapat merusak jiwa, merusak keharmonisan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat.

Larangan sabung ayam menurut Islam bisa dilihat dari Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian mengandung kemodhorotan.

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” demikian terjemahan QS Al-Maidah: 90).

Ayat ini secara umum menjelaskan bahwa perjudian, seperti sabung ayam, bisa membuat seseorang mengabaikan kewajibannya. Sebagai contoh, umat muslim meninggalkan kewajiban ibadah sholat dan puasa, atau seseorang menyia-nyiakan waktu tanpa menghasilkan apapun untuk judi. 

Selain surat Al-Maidah, Allah juga berfirman kepada umatnya untuk tidak menyakiti hewan. Pesan ini tertuang dalam hadist riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi sahabat dari Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari.

Baca Juga: Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?

Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang. Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing," demikian isi HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI