Sabung Ayam Seperti Apa? Biang Kerok Penembakan 3 Polisi Lampung

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 14:53 WIB
Sabung Ayam Seperti Apa? Biang Kerok Penembakan 3 Polisi Lampung
Ilustrasi sabung ayam. (Pixabay)

Larangan sabung ayam menurut Islam bisa dilihat dari Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian mengandung kemodhorotan.

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” demikian terjemahan QS Al-Maidah: 90).

Ayat ini secara umum menjelaskan bahwa perjudian, seperti sabung ayam, bisa membuat seseorang mengabaikan kewajibannya. Sebagai contoh, umat muslim meninggalkan kewajiban ibadah sholat dan puasa, atau seseorang menyia-nyiakan waktu tanpa menghasilkan apapun untuk judi. 

Selain surat Al-Maidah, Allah juga berfirman kepada umatnya untuk tidak menyakiti hewan. Pesan ini tertuang dalam hadist riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi sahabat dari Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari.

Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang. Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing," demikian isi HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa judi sabung ayam dalam Islam adalah tindakan haram. Dalam perspektif Islam, adu binatang berdampak pada kelalaian dalam beribadah kepada Allah, serta berpotensi menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI