Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot

Yasinta Rahmawati

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
Kantor dan sejumlah karyawan PT Innovation Technology. (https://www.avo.co.id/)

Suara.com - PT Avo Innovation Technology, perusahaan skincare yang berpusat di Yogyakarta menjadi buah bibir setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Yang menjadi sorotan, cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut membuat karyawan merasa kecewa. Sebab, pengumuman PHK tersebut dilakukan secara mendadak dan dengan cara yang kontroversial.

Cinta (bukan nama sebenarnya), selaku narasumber yang terkena PHK mengungkap bahwa pengumuman lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.

Ia juga mengungkap bahwa karyawan diwajibkan berada di Yogyakarta pada 20-24 Maret. Sehingga mereka yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman atau berada di luar kota, mau tidak mau harus kembali ke Yogyakarta.

Kondisi semakin membingungkan karena sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK itu berlangsung singkat dan terbatas. Ditambah lagi, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.

"Penjelasan tentang lay off itu juga bukan userku langsung yang menjelaskan, bahkan manager yang enggak pernah berkepentingan sama aku. Waktu penjelasannya 20 menit, ganti-gantian sama (karyawan) yang lain," beber Cinta saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/3/2025).

Sikap perusahaan selama proses PHK yang berlangsung dua kloter pun menuai kecaman. Sebab karyawan terus menerus dipantau oleh security selama menyelesaikan urusan terkait PHK. Bahkan, mereka tidak boleh parkir di kantor dan harus jalan kaki ke parkiran jauh di luar sana.

Kantor PT Innovation Technology. (https://www.avo.co.id/)
Kantor PT Avo Innovation Technology. (https://www.avo.co.id/)

Hak Dipenuhi, Pemberitahuan Tidak Manusiawi

Seeperti yang diketahui, karyawan yang di-PHK berhak atas beberapa hak finansial, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam UU Cipta Kerja.

baca juga

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Diungkap oleh Cinta, PT Avo Innovation Technology telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran.

Namun yang menjadi persoalan, karyawan yang terdampak PHK di perusahaan milik Anugrah Pakerti ini merasa tidak diperlakukan dengan layak dan tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.

Sebab informasi sepenting itu tidak disampaikan secara merata. Sebab sebelum adanya pengumuman town hall, beberapa divisi sudah mengetahui kabar PHK, sementara yang lain tidak.

"Beberapa staff di divisi lain sudah tau karena user mereka ngasih tahu. Beberapa departemen lain clueless banget, bahkan pagi dan malamnya masih ada yang kerja," terangnya.

Kondisi karyawan semakin rumit kala di hari H pengumuman lay off, device beberapa karyawan sudah terkunci. Email pun langsung tidak aktif saat device dan ID card dikembalikan.

"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," sambung Cinta.

PHK Mendadak Tidak untuk Dinormalisasi

Belajar dari kasus PT Avo Innovation Technology yang baru saja melakukan PHK karyawan secara mendadak, cara mereka tentu tidak bisa dibenarkan.

Merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.

Kerugian yang dialami karyawan yang terkena PHK tidak cuma bersifat materi, tetapi juga bisa berdampak secara psikologis. Terlebih jika kabar kehilangan pekerjaan itu didapatkan secara mendadak.

Belum selesai memproses kebingungan dan kesedihan akibat PHK, mereka harus dihadapkan oleh tekanan mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Rasanya negara juga enggak berpihak sama kita, soalnya PHK di hari H kayak sudah dinormalisasikan, dan menurutku orang jadi terbiasa sama berita PHK, padahal yang terdampak ngerasain bingung dan hopeless," pungkas Cinta.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Avo Innovation Technology yang coba dihubungi Suara.com lewat Instagram resminya belum memberikan tanggapan.

*Update

Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.

"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," kata Erni dikutip dari SuaraJogja.id, Selasa (25/3/2025).

Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.

Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.

"Kami berusaha se-transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan," terang dia.

Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan yaitu dengan menambahkan tanggapan dari pihak PT Avo Innovation Technology.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti Cara Trump, Inggris Mulai PHK 10 Ribu PNS untuk Hemat Anggaran

Ikuti Cara Trump, Inggris Mulai PHK 10 Ribu PNS untuk Hemat Anggaran

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 14:57 WIB

Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK

Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 14:15 WIB

Forever 21 Segera Bangkrut, 358 Karyawan Kena PHK

Forever 21 Segera Bangkrut, 358 Karyawan Kena PHK

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:33 WIB

Terkini

Bukan Pakai AirPlay, Ini Cara Mudah Sambungkan iPhone ke Layar Google TV

Bukan Pakai AirPlay, Ini Cara Mudah Sambungkan iPhone ke Layar Google TV

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 14:27 WIB

Apakah Ada Sepatu Ortuseight Harga Rp300 Ribuan? Ini Kisarannya untuk Produk Ori

Apakah Ada Sepatu Ortuseight Harga Rp300 Ribuan? Ini Kisarannya untuk Produk Ori

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:21 WIB

Apakah Harus Keramas Dulu sebelum Cat Rambut? Ketahui agar Kulit Kepala Tidak Iritasi

Apakah Harus Keramas Dulu sebelum Cat Rambut? Ketahui agar Kulit Kepala Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB

4 Tone Up Sunscreen Buat Kulit Remaja Bikin Cerah Natural Tanpa Efek Dempul

4 Tone Up Sunscreen Buat Kulit Remaja Bikin Cerah Natural Tanpa Efek Dempul

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:19 WIB

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:18 WIB

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:15 WIB

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:12 WIB

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 14:08 WIB

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:05 WIB

×