Ancaman Hukuman Lucky Hakim Usai Terciduk Dedi Mulyadi Liburan Tanpa Izin, Bisa Diberhentikan?

Farah Nabilla, Elvariza Opita

Senin, 07 April 2025 | 14:32 WIB
Ancaman Hukuman Lucky Hakim Usai Terciduk Dedi Mulyadi Liburan Tanpa Izin, Bisa Diberhentikan?
Kolase foto Lucky Hakim dan Dedi Mulyadi. [Suara.com/Tiara Rosana ; YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel]

Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mendapat teguran keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah diduga berlibur ke Jepang tanpa izin.

Tanpa basa-basi, Dedi mengunggah sejumlah potret yang menunjukkan aktivitas Lucky selama di Jepang, diikuti dengan pesan agar sang bupati tidak lupa berkoordinasi terlebih dahulu apabila hendak pelesiran ke luar negeri.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi sebagai caption unggahan Instagram-nya, seperti dilihat pada Senin (7/4/2025).

Tak berlibur sendiri, mantan Anggota DPR RI itu tampaknya menghabiskan waktu di Jepang bersama keluarga dan kerabatnya.

Selain kedapatan memakai busana tradisional Jepang, Lucky dan rombongannya juga terlihat berkunjung ke Disneyland.

Tentu saja postingan ini langsung membuat warganet geger, apalagi karena reputasi Lucky semasa berkampanye di Indramayu terbilang cukup baik. Bahkan kala itu Lucky kerap dibandingkan dengan Bupati Indramayu 2021-2025 Nina Agustina.

"BUKAN CUMA MASALAH BOLEH GA BOLEH ya gaess... ini soal empati, ketika andaa dipilih jadi pemimpin maka anda adalah bapak dari banyak anak-anak rakyat. Bapak mana yang 'tega' liburan saat masih banyak anak-anaknya susah ?" komentar warganet.

"Ini juga soal Aturan & Etika, saat ini adalah masa krusial yang butuh banyak penanganan, butuh banyak koordinasi, kok bisa NYELONONG aja liburan tanpa izin ke atasan. KRISIS ADAB memang bupati satu ini," kritik warganet.

"Sementara itu masyarakat indramayu nyapu koin di jalan raya, bupati nya liburan ke jepang..." sindir yang lainnya.

baca juga
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)

Namun selain mendapat banyak kecaman warganet, aksi Lucky yang pelesiran ke luar negeri tanpa berkoordinasi dengan Dedi selaku Gubernur Jawa Barat ini juga membuatnya terancam mendapatkan sanksi.

Hal ini sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 sendiri secara spesifik membahas sejumlah larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Total ada 10 poin larangan di peraturan tersebut. Salah satunya tertera di Huruf (i), yang berbunyi seperti berikut, "(Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."

Selain itu, di Huruf (j) juga disebutkan larangan lain, yakni kepala daerah dan wakilnya tidak diperbolehkan meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama lebih dari 7 hari berturut-turut maupun tidak dalam kurun waktu 1 bulan tanpa izin.

Untuk kepala daerah di tingkat provinsi yakni gubernur dan wakil gubernur, maka harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota harus meminta izin kepada gubernur.

Namun larangan di Huruf (j) ini tidak berlaku untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang memerlukan akses pengobatan yang bersifat mendesak.

Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Antara & Instagram)
Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Antara & Instagram)

Lalu di Pasal 77 UU 23/2014 dijelaskan lebih jauh tentang hukumannya. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.

Dijelaskan di Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden. Sementara jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.

Sedangkan untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar Huruf (j) Pasal 76 UU 23/2014 akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Dilihat di Ayat (3) Pasal 77 UU 23/2014, jika yang melanggar kepala daerah setingkat gubernur maka mendapat sanksi teguran tertulis dari Presiden. Sedangkan jika yang melanggar adalah kepala daerah setingkat wali kota dan/atau bupati, maka sanksi teguran tertulis diberikan oleh Mendagri.

Apabila kepala daerah yang bersangkutan sudah menerima dua kali teguran tertulis secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka selanjutnya diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips  Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan

Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan

Lifestyle | Senin, 07 April 2025 | 14:02 WIB

Alasan Lucky Hakim Kepada Kang Dedi Mulyadi Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Alasan Lucky Hakim Kepada Kang Dedi Mulyadi Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin

News | Senin, 07 April 2025 | 12:37 WIB

Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!

Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!

News | Senin, 07 April 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×