Ancaman Hukuman Lucky Hakim Usai Terciduk Dedi Mulyadi Liburan Tanpa Izin, Bisa Diberhentikan?

Senin, 07 April 2025 | 14:32 WIB
Ancaman Hukuman Lucky Hakim Usai Terciduk Dedi Mulyadi Liburan Tanpa Izin, Bisa Diberhentikan?
Kolase foto Lucky Hakim dan Dedi Mulyadi. [Suara.com/Tiara Rosana ; YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel]
Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Antara & Instagram)
Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Antara & Instagram)

Lalu di Pasal 77 UU 23/2014 dijelaskan lebih jauh tentang hukumannya. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.

Dijelaskan di Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden. Sementara jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.

Sedangkan untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar Huruf (j) Pasal 76 UU 23/2014 akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Dilihat di Ayat (3) Pasal 77 UU 23/2014, jika yang melanggar kepala daerah setingkat gubernur maka mendapat sanksi teguran tertulis dari Presiden. Sedangkan jika yang melanggar adalah kepala daerah setingkat wali kota dan/atau bupati, maka sanksi teguran tertulis diberikan oleh Mendagri.

Apabila kepala daerah yang bersangkutan sudah menerima dua kali teguran tertulis secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka selanjutnya diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kemendagri.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI