Thyazen juga menjelaskan bahwa para ulama dalam Islam cenderung tidak menjadikan hasil tes DNA sebagai satu-satunya bukti penentu garis keturunan.
"Tapi untuk bapaknya, kalau tidak diketahui, maka para ulama di dalam Islam tidak terlalu menjadikan DNA sebagai bukti satu-satunya yang bisa diandalkan, tapi bisa dijadikan salah satu buktinya," sambungnya.
Hal ini berarti menurut pandangan Islam, diperlukan bukti lain di samping tes DNA untuk mengakui seorang anak. Dalam kasus ini, Lisa Mariana perlu menyertakan bukti-bukti lain yang mendukung klaimnya bahwa anak yang dilahirkannya pada 2022 adalah anak Ridwan Kamil dari hubungan di luar pernikahan.
Thyazen juga menjelaskan jenis-jenis bukti yang dapat menguatkan pengakuan garis keturunan di pengadilan dan dalam syariat Islam. "Mungkin di antara bukti-bukti yang harus dilampirkan bisa video, chat, bukti pernikahan, bukti maaf, berhubungan, atau bisa jadi salah satu DNA," pungkasnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil baru-baru ini menyatakan kesediaannya untuk melakukan tes DNA. Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, dalam sebuah konferensi pers, sebagai bagian dari proses hukum.
Namun, tes DNA tersebut harus dilakukan atas perintah hukum atau penyidik kepolisian. Diketahui bahwa Lisa Mariana sangat menginginkan tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis anaknya dengan Ridwan Kamil. Namun model majalah dewasa itu menegaskan tidak akan melakukannya tanpa kehadiran Ridwan Kamil.
Kontributor : Trias Rohmadoni