Visa F-2 ini juga disebut sebagai tiket emas untuk mendapatkan visa permanent residence atau izin tinggal di suatu negara secara permanen.
Tak sembarang orang bisa mendapatkan visa F-2, termasuk bagi pekerja seperti Sugianto. Visa ini biasanya diberikan kepada pekerja profesional dengan pendapatan tinggi atau lulusan S2 dan S3.
Pemilik visa F-2 memiliki beberapa keuntungan di antaranya: mempermudah apply permanent resident asal memenuhi syarat, bisa diperpanjang tanpa batas asalkan pendapatan memenuhi, bekerja di bidang apa saja di Korea, diizinkan membawa istri-anak, bebas berpindah pekerjaan tanpa harus lapor ke imigrasi hingga tidak wajib bekerja dan tetap bisa tinggal di Korsel.
Reaksi publik
Apresiasi yang diberikan oleh pemerintah Korea terhadap tiga WNI mendapat sambutan dari publik Tanah Air. Tak sedikit yang ikut terkesan hingga memberikan bermacam komentar.
"Indonesia ga pernah kekurangan orang baik," tulis warganet.
"Jadi orang baik tuh emang enaknya di LN, karena lebih dihargai, berprestasi juga enaknya di LN aja karena lebih diapresiasi," sahut lainnya.
"Semoga stelah ini kehidupannya lebih baik pak bu . Kebaikan akan kembali kepada pemberi kebaikan," kata yang lain.
Baca Juga: Pesta Gol ke Gawang Yaman, Indonesia Melaju ke Piala Dunia U-17!