Kata halal bihalal juga telah diserap ke dalam bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bihalal ditulis sebagai halalbihalal dan artinya adalah silaturahmi.
Selain itu, arti halal bihalal di KBBI adalah hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang.
Sejarah awal kemunculan tradisi halal bihalal ini terdapat beberapa versi. Yang pertama dan paling populer, istilah halal bihalal diawali oleh ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Wahab Chasbullah.
KH Wahab Chasbullah menggunakan istilah tersebut kepada Presiden Soekarno pada tahun 1948. Acara halal bihalal saat itu digelar dengan tujuan mempertemukan para tokoh politik dalam rangka mengurai ketegangan dan dinamika politik yang terjadi pasca kemerdekaan.