Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat kerap menukarkan uang lama dengan uang baru untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan resmi penukaran uang baru 2026 agar masyarakat dapat menukar uang secara aman dan tertib menjelang Lebaran.
Bank Indonesia resmi membuka layanan penukaran uang baru Lebaran 2026 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) dan Kas Keliling di berbagai kota. Layanan ini tersedia mulai H-30 hingga H-5 menjelang Hari Raya, sementara penukaran di kantor cabang bank umumnya dibuka sekitar dua minggu sebelum Lebaran.
Berdasarkan pola pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, Bank Indonesia membagi layanan penukaran uang baru ke dalam dua periode utama.
Jadwal Kas Keliling Bank Indonesia
Layanan Kas Keliling BI biasanya beroperasi sejak H-30 hingga H-5 Lebaran. Jadwal dan lokasi spesifik akan diumumkan melalui situs resmi pintar.bi.go.id menjelang periode penukaran dibuka.
Kas Keliling tersebar di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun kota, hingga area publik yang mudah dijangkau masyarakat.
Jadwal Penukaran di Kantor Cabang Bank
Untuk penukaran melalui kantor cabang bank, layanan umumnya tersedia sekitar dua minggu sebelum Lebaran. Bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN biasanya turut menyediakan layanan ini.
Berikut perkiraan jadwal penukaran uang baru Lebaran 2026:
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Pemesanan dan Tanggal Keberangkatan
- Kas Keliling BI: H-30 s.d. H-5 Lebaran (online via PINTAR BI)
- Kantor Cabang Bank: kurang lebih 2 minggu sebelum Lebaran (datang langsung)
Syarat Penukaran Uang di Bank Indonesia
Sebelum melakukan penukaran, sebaiknya Anda memperhatikan syarat dan ketentuan penukaran agar prosesnya berjalan lancar. Adapun syarat penukaran meliputi:
- Bukti pemesanan (digital atau cetakan) wajib ditunjukkan
- KTP asli harus dibawa saat penukaran
- Penukaran tidak dapat diwakilkan kepada orang lain
- Bawa uang dalam jumlah pas sesuai nominal pemesanan
- Uang harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
- Susun searah dan pisahkan antara uang layak edar dengan tidak layak edar
- Dilarang menggunakan selotip, lakban, perekat, atau steples untuk mengikat uang
- Penukaran hanya berlaku sesuai tanggal, lokasi, dan waktu di bukti pemesanan
- Tidak ada toleransi perubahan jadwal atau tempat
- Datang tepat waktu sesuai slot yang sudah dipesan
- NIK-KTP yang digunakan tidak bisa untuk pemesanan baru sebelum tanggal penukaran terlewati
- Satu NIK hanya untuk satu pemesanan aktif
- Penukar dalam kondisi sehat saat melakukan penukaran
- Ikuti tata tertib dan protokol yang berlaku di lokasi
Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi Pintar BI
Setelah layanan kas keliling dibuka, Anda dapat melakukan proses pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman utama aplikasi PINTAR BI di laman https://pintar.bi.go.id/, kemudian pilih menu “Kas Keliling”
- Pilih provinsi tempat penukaran uang yang diinginkan
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi beserta tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi formulir pemesanan dengan data lengkap: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email (opsional)
- Tentukan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukar sesuai ketentuan pecahan yang tersedia
- Lakukan konfirmasi pemesanan untuk mendapatkan bukti reservasi
- Simpan bukti pemesanan dengan cara download atau screenshot, karena harus ditunjukkan saat penukaran
Kontributor : Rizky Melinda