Sebelum seseorang menerima tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS), proses verifikasi terlebih dahulu dilakukan oleh tim verifikasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Sekretariat Militer Presiden RI.
Tim ini bertugas mengumpulkan dan memeriksa data secara cermat dan menyeluruh guna memastikan kelayakan penerima, serta menghindari kesalahan dalam pemberian penghargaan tersebut.
Adapun prosedur pengusulan tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) mencakup dua kategori persyaratan, yaitu umum dan khusus.
Dalam persyaratan umum, calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas moral serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, mereka harus terbukti berjasa bagi bangsa dan negara di bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia kepada negara, tidak pernah mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara untuk persyaratan khusus, calon penerima harus memiliki jasa nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara khusus, serta bidang kemanusiaan secara umum.
Kegiatan yang dilakukan harus memberikan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, dan kontribusinya diakui oleh publik sebagai bentuk pengabdian yang berdampak signifikan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pengusulan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Kemudian untuk penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Putra Hotma Sitompul Blak-blakan Soal Warisan Besar Sang Ayah: Papa Adalah Orang yang Murah Hati
Prosesi pemberian penghargaan biasanya dilaksanakan pada momen-momen penting, seperti hari besar nasional atau peringatan hari ulang tahun lembaga negara, kementerian, maupun lembaga pemerintah non-kementerian.