Sementara untuk persyaratan khusus, calon penerima harus memiliki jasa nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara khusus, serta bidang kemanusiaan secara umum.
Kegiatan yang dilakukan harus memberikan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat, dan kontribusinya diakui oleh publik sebagai bentuk pengabdian yang berdampak signifikan.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, pengusulan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk memastikan bahwa penghargaan diberikan secara tepat kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Kemudian untuk penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Prosesi pemberian penghargaan biasanya dilaksanakan pada momen-momen penting, seperti hari besar nasional atau peringatan hari ulang tahun lembaga negara, kementerian, maupun lembaga pemerintah non-kementerian.
Namun, tanda jasa ini juga dapat dicabut jika terdapat usulan dari individu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.
Usulan tersebut diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar untuk diproses lebih lanjut apakah usulan itu disetujui atau tidak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Putra Hotma Sitompul Blak-blakan Soal Warisan Besar Sang Ayah: Papa Adalah Orang yang Murah Hati