9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM, Ini Mereknya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 11:17 WIB
9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM, Ini Mereknya
Marsmellow. [Pexels/Tembela Bohle]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan produk makanan yang dijual di pasaran mengandung unsur babi (porcine).

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH, tujuh produk yang mengandung unsur babi sudah bersertifikasi halal. Sedangkan dua lainnya tidak tersertifikasi halal.

Dari seMbilan produk tersebut kebanyakan adalah marsmellow yang berasal dari Filipina dan China. BPJPH pun memberikans anksi kepada produsen serta distributor makanan mengandung unsur babi untuk menarik produk dari pasaran.

Sesuai perundang-undangan, produk yang bersertifikasi dan berlabel halal atau terindirkasi tidak mencantumkan data yang benar dalam registrasi produk, mesti ditarik dari peredaran.

Daftar makanan mengandung babi. [bpjph.halal.go.id]
Daftar makanan mengandung babi. [bpjph.halal.go.id]

Selengkapnya, Nerikut daftar 9 produk makanan mengandung unsur babi seperti dikutip dari rilis BPJPH:

(Bersertifikat halal)

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallo Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), diproduksi Sucere Foods Corporation Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses

2. Corniche Marsmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marsmallow), diproduksi Sucere Foods Corporation Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, Co.Ltd China, diimpor PT Catur Global Sukses

Baca Juga: 8 Makanan yang Ternyata Tak Dianjurkan Masuk Kulkas, Jangan sampai Salah Simpan!

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, Co.Ltd China, diimpor PT Catur Global Sukses

5. ChompChomp Marshmallow bentung tabung, diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, Co.Ltd China, diimpor PT Catur Global Sukses

6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), diproduksi PT Hakiki Donarta

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selao Vanila (Vanika Marshmallow Filling), diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China, diimpor Budi Indo Perkasa

(Tak Tersertifikasi Halal)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.td, diimpor PT Aneka Anugrah Abadi

9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi Fujian Jianmin Food Co. Ltd China, diimpor Brother Food Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal. Ia meminta semua pihak menaati aturan yang berlaku.

Sertifikasi halal adalah bentuk komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mekanisme untuk memenuhi kewajiban administratif.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," terangnya, Senin (21/4/2025).

Partisipasi publik diharapkan dalam mengawasi peredaran produk di pasaran agar terjamin kehalalannya. Jika menemukan kejanggalan atau hal mencurigakan yang tidak sesuai regulasi, maka bisa melapor ke email [email protected].

Pentingnya Sertifikasi Halal

Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1, produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Dalam hal ini yang dinamakan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Adapun sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Jaminan ini penting bagi konsumen yang beragama Islam (muslim) agar makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan ajaran agama.

BPJPH menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar maupun diperdagangkan di wilayah Indonesia mengantongi sertifikasi halal. Aturan ini berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan mengajukan sertifikat halal, asalkan mencatumkan keterangan tidak halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI