Merujuk Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Adapun produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.
BPOM pun telah mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi, baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya.
Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM.
Sementara itu, produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.
"Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika kami temukan adanya pelanggaran, maka kami akan tegas memberikan sanksi yang sepadan," ujar Taruna Ikrar.
Masyarakat diminta untuk lebih pintar dan teliti dalam memilih produk skincare atau pun kosmestik sebelum pemakaian.
Berikut tips memilih komestik yang aman:
1. Cek kemasan label izin edar dan kedaluarsa.
Baca Juga: 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
2. Pastikan produk komestik telah terdaftar di BPOM ditandai dengan notifikasi dalam kemasan serta menampilkan penandaan yang lengkap.