Isopropil alkohol tidak dikonsumsi dan lebih bersifat teknikal.
3. Benzyl Alcohol
Ini adalah alkohol aromatik yang juga ditemukan secara alami dalam beberapa minyak esensial. Digunakan sebagai pelarut dan pengawet.
4. Cetyl Alcohol dan Stearyl Alcohol
Ini adalah jenis alkohol lemak (fatty alcohol) yang tidak memiliki sifat memabukkan dan banyak ditemukan dalam produk perawatan kulit dan kosmetik.
Termasuk parfum padat (solid perfume).
Alkohol dalam Parfum: Apakah Haram?
Pertanyaan utama: Apakah alkohol dalam parfum membuatnya haram dan tidak sah digunakan untuk salat?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jenis alkoholnya dan mazhab yang digunakan sebagai rujukan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Parfum Aroma Bedak Bayi: Cocok untuk Remaja dan Dewasa
1. Pandangan Mayoritas Ulama Kontemporer
Mayoritas ulama kontemporer, termasuk fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa alkohol yang tidak berasal dari proses fermentasi khamr dan tidak digunakan untuk konsumsi (minuman keras), maka tidak haram secara zat.
Artinya, parfum yang mengandung alkohol teknis seperti ethanol sintetis, isopropil, atau benzyl alcohol, tidak otomatis membuat pakaian najis.
Selama alkohol tersebut tidak memabukkan ketika digunakan sebagaimana penggunaannya, dan tidak dikonsumsi secara oral.
Maka parfum yang mengandungnya tidak membatalkan wudhu dan boleh digunakan untuk salat.
2. Pendapat yang Lebih Ketat