Aturan pelarangan merokok di kawasan Malioboro ini dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pengunjung, khususnya wisatawan.
Selain merokok, ada aturan-aturan lain yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, peraturan ini wajib ditaati agar tidak kena denda atau ditegur oleh petugas.
5 hal yang tidak boleh dilakukan di Malioboro, di antaranya:
1. Merokok
Meskipun saat ini Wali Kota Yogyakarta tengah berupaya melakukan sosialisasi KTR di kawasan Malioboro, namun aturan dilarang merokok di kawasan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Merokok. Untuk itu jangan nekat merokok di kawasan Malioboro karena bisa didenda Rp7,5 juta loh.
2. Buang sampah sembarangan
Selain dilarang merokok, kawasan pedestrian ini juga melarang wisatawan lokal maupun asing untuk membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat sampah di sepanjang jalan Malioboro. Jadi, tak ada alasan untuk buang sampah sembarangan.
3. Melawan arus jalan
Bagi pengendara roda dua atau empat, jangan sekali-kali melawan arah sebaliknya yah, lantaran di Yogyakarta sudah ada kebijakan one way. Begitu pula dengan Malioboro, yang hanya bisa dilewati oleh jalan satu arah yakni dari utara ke selatan.
4. Tidak berhenti di bahu jalan
Baca Juga: Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
Sebagai ikon kota Yogyakarta, jalan di sepanjang kawasan Malioboro tak terlepas dari yang namanya kemacetan. Hal ini disebabkan banyaknya pengendara roda dua dan empat yang menurunkan penumpang di bahu jalan yang akan menghambat laju kendaraan yang di belakangnya. Untuk itu jangan seenaknya berhenti di bahu jalan karena akan ditegur petugas.