5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:46 WIB
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
Kawasan Malioboro dipadati wisatawan saat libur Lebaran, Selasa (01/4/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Selain dilarang merokok, kawasan pedestrian ini juga melarang wisatawan lokal maupun asing untuk membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat sampah di sepanjang jalan Malioboro. Jadi, tak ada alasan untuk buang sampah sembarangan.

3. Melawan arus jalan

Bagi pengendara roda dua atau empat, jangan sekali-kali melawan arah sebaliknya yah, lantaran di Yogyakarta sudah ada kebijakan one way. Begitu pula dengan Malioboro, yang hanya bisa dilewati oleh jalan satu arah yakni dari utara ke selatan.

4. Tidak berhenti di bahu jalan

Sebagai ikon kota Yogyakarta, jalan di sepanjang kawasan Malioboro tak terlepas dari yang namanya kemacetan. Hal ini disebabkan banyaknya pengendara roda dua dan empat yang menurunkan penumpang di bahu jalan yang akan menghambat laju kendaraan yang di belakangnya. Untuk itu jangan seenaknya berhenti di bahu jalan karena akan ditegur petugas.

5. Jangan sembarang berjualan

Jalur pedestrian Malioboro merupakan kawasan bebas pedagang kaki lima atau PKL, para pedagang dilarang menjajakan atau menaruh meja atau lapak dalam bentuk apa pun di area tersebut.

Pedagang kaki lima hanya boleh berjualan di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat, yaitu di teras Malioboro 1 dan 2.

Sebagai informasi tambahan, 5 hal yang tidak dilakukan di kawasan Malioboro ini berlaku untuk semua wisatawan, baik lokal maupun asing.

Baca Juga: Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!

Masyarakat wajib mematuhi segala peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan begitu Malioboro akan  menjadi kawasan yang bersih dan sehat, tertib dan nyaman bagi siapapun yang berkunjung kesana.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI