Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!

Vania Rossa

Selasa, 29 April 2025 | 14:42 WIB
Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
Ilustrasi larangan merokok dan nge-vape di pesawat. (Pixabay/Stock Snap)

Suara.com - Bagi sebagian orang, merokok — baik rokok biasa atau menggunakan vape (rokok elektrik) — adalah rutinitas harian yang sulit dipisahkan. Terutama saat bepergian jauh. Namun, penting untuk diketahui bahwa aktivitas ini dilarang keras selama berada di dalam pesawat. Dan larangan ini berlaku di hampir seluruh maskapai penerbangan di dunia dan tertuang dalam aturan penerbangan sipil internasional.

Maskapai berbiaya hemat Indonesia AirAsia mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektrik (vape), selama berada di dalam pesawat. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin.

“Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta (29/04).

Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.

Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.

“Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.

Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung.

Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.

Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan.

baca juga

Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.

Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.

Adapun ketentuan mengenai vape di dalam penerbangan Indonesia AirAsia adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
  • Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu unit vape di dalam bagasi kabin.
  • Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalam bagasi kabin atau saku pakaian.
  • Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi 100 Wh.
  • E-liquid dibatasi maksimal 100 ml per botol dan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
  • Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan, baterai dilepas untuk mencegah aktivasi tidak sengaja.

Merokok dan nge-vape memang bisa jadi bagian dari kebiasaan pribadi, tapi saat berada di pesawat, keduanya termasuk aktivitas yang dilarang keras. Jadi, sebelum kamu naik pesawat berikutnya, pastikan kamu memahami dan mematuhi aturan ini — demi perjalanan yang aman dan nyaman untuk semua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Akhirnya Ungkap Sosok Artis JF yang Diperiksa Kasus Vape Obat Keras

Polisi Akhirnya Ungkap Sosok Artis JF yang Diperiksa Kasus Vape Obat Keras

Entertainment | Selasa, 29 April 2025 | 12:15 WIB

Bongkar Senjata Rahasia Jet Tempur F-47 Amerika, Pesawat Paling Canggih di Muka Bumi

Bongkar Senjata Rahasia Jet Tempur F-47 Amerika, Pesawat Paling Canggih di Muka Bumi

News | Jum'at, 25 April 2025 | 16:51 WIB

Profil Jet Tempur F-15EX, Pesawat Super Canggih yang akan Didatangkan ke Indonesia

Profil Jet Tempur F-15EX, Pesawat Super Canggih yang akan Didatangkan ke Indonesia

News | Kamis, 24 April 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×