Jadi menurut penjelasan Buya Yahya, mahar masjid tidak sah. Tapi pernikahannya tetap sah di mata agama, hanya saja mahar itu perlu diganti dengan mahar Mitsil. Ini merupakan mahar yang besar dan bentuknya menurut yang biasa diterima keluarga pihak istri.
"Definisi masjid seperti apa? Definisi masjid adalah semua yang diwakafkan untuk salat dan diniatkan untuk salat kaum muslimin. Itu masjid. Akan tetapi biarpun demikian, biarpun mahar itu (masjid) enggak sah, pernikahan tetap sah. Jangan pusing," jelas Buya Yahya lagi.
"Semua mahar yang tidak dianggap sah maharnya, pernikahannya sah. Yang maharnya pakai hafalan Quran, nikahnya sah. Maharnya pakai masjid, nikahnya sah. Cuma diganti nanti dengan mahar Mithil. Jadi tidak dianggap ada. Mahar Mithil itu apa, ditanyakan bibi (atau) kerabat (atau) saudari wanita tersebut biasanya maharnya berapa," tandasnya.
Dari penjelasan Buya Yahya, mahar masjid tidak sah, tapi pernikahannya tetap sah. Solusinya adalah mengganti mahar dengan mahar Mithil yang jumlah dan bentuknya sesuai dengan maskawin diterima pihak keluarga istri.