- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi Anda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, bagi karyawan swasta, keputusan libur bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja.
Mengapa Dilarang Puasa saat Hari Tasyrik?
Umat muslim dilarang puasa pada hari Tasyrik karena ini adalah waktu yang dianjurkan untuk menikmati makanan, terutama hasil dari daging qurban.
Larangan ini pernah disampaikan oleh Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits, sebagaimana berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: "Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji." (HR. Bukhari, no. 1859)
Dalam riwayat lain, hari Tasyrik juga dikenal sebagai momen untuk makan dan minum. Rasulullah ﷺ menyebutkan hal ini dalam sabdanya:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Artinya: "Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa’i, no. 2954)
Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
Selain menjadi waktu untuk bersantap, hari Tasyrik juga merupakan kesempatan bagi Anda untuk memperbanyak amal ibadah, seperti berdzikir, memanjatkan doa, dan menyembelih hewan qurban.
Demikian informasi mengenai jadwal hari tasyrik Idul Adha 2025 versi Muhammadiyah dan pemerintah yang diprediksi akan terjadi berbarengan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri