Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:40 WIB
Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2025? Ini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak (bi.go.id)

Suara.com - Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020, uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia masih menjadi perbincangan di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di tahun 2025?

Uang Rp75 ribu yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA).

Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

Uang pecahan Rp75.000 dicetak sebanyak 75 juta lembar dan didistribusikan melalui kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang ditetapkan oleh BI, baik secara individu maupun kolektif.

Meski jumlahnya terbatas, uang ini tetap beredar di masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari. Namun, karena sifatnya yang istimewa dan terbatas, banyak kolektor yang menyimpan uang ini sebagai bagian dari koleksi pribadi.

Hingga saat ini, Bank Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pencabutan atau penarikan uang pecahan Rp75.000 dari peredaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan pertimbangan tertentu dan diumumkan secara resmi oleh BI melalui media massa.

“Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran, namun masih dapat ditukarkan ke BI dalam waktu tertentu,” jelas BI dalam situs resminya.

Proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan rangkaian kegiatan yang menetapkan rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya.

Status Hukum Uang Rp75.000

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diterbitkan secara resmi oleh BI dan memiliki status hukum yang sama dengan pecahan uang lainnya.

Dalam situs resmi BI, disebutkan bahwa pengeluaran uang rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan diumumkan melalui media massa agar masyarakat mengetahui adanya pengeluaran uang baru. Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Bolehkah Menyimpannya Saja?

Uang pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 masih berlaku dan sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang ini dalam transaksi sehari-hari. Namun, karena jumlahnya yang terbatas dan nilai historisnya, banyak yang memilih untuk menyimpannya sebagai koleksi.

Menyimpannya juga bukan keputusan yang salah. Siapa tahu, beberapa tahun ke depan nilainya bisa lebih tinggi, bukan hanya secara nominal, tapi juga sejarah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai uang pecahan Rp75.000 dan kebijakan terkait, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?

Viral Pembayaran Ditolak, Apakah Uang Pecahan Rp75 Ribu Masih Bisa Digunakan?

Lifestyle | Selasa, 08 April 2025 | 17:56 WIB

Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh

Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh

Lifestyle | Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:03 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:30 WIB

5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan

5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:15 WIB

10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan

10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:50 WIB

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:39 WIB

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:53 WIB

5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam

5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:50 WIB

Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea

Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:47 WIB

4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!

4 Cacat Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Kenali Sebelum Membeli!

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:34 WIB

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:05 WIB