Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari 7 Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Syariat Islam!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:56 WIB
Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari 7 Orang? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Syariat Islam!
Ilustrasi kurban. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bolehkah kurban patungan lebih dari 7 orang? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.

Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 2025 sudah di depan mata. Tradisi berbagi dalam bentuk kurban kolektif memang banyak dilakukan, terutama oleh organisasi, komunitas, dan jamaah masjid.

Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam mengenai praktik ini?

Mengutip ulasan website resmi Muhammadiyah, ketentuan kurban secara kolektif telah dijelaskan secara tegas dalam fiqih Islam.

Satu ekor kambing hanya boleh untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi atau kerbau diperbolehkan maksimal untuk tujuh orang, dan unta maksimal sepuluh orang.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah.

Sebagaimana dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, “Kami bersama Rasulullah dalam perjalanan, lalu datang hari raya Idul Adha, kami berpatungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (HR. at-Tirmidzi No. 1501).

Hadis ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam menentukan batas jumlah peserta dalam kurban bersama.

Kurban Patungan atas Nama Keluarga dan Umat

Selain patungan, ada pula pertanyaan lain yang kerap muncul: bolehkah kurban dilakukan atas nama keluarga atau bahkan umat Islam secara umum?

Jawabannya, praktik tersebut pernah dilakukan Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih domba seraya berdoa, "Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."

Ini menunjukkan bahwa kurban atas nama keluarga atau umat Islam bukanlah hal baru dan memiliki dasar dari sunnah.

Namun, penting untuk memahami bahwa dalam konteks syariat, kurban kolektif tetap terikat pada batas jumlah yang sah.

Menyembelih satu sapi atas nama satu keluarga yang terdiri dari tujuh orang atau kurang masih sah. Tapi jika lebih dari itu, maka status ibadahnya perlu ditinjau ulang.

Ketentuan Jumlah Peserta Kurban Berdasarkan Syariat

Menurut mayoritas ulama, jumlah peserta dalam satu ekor sapi tidak boleh lebih dari tujuh orang. Jika hal ini dilanggar, maka akad kurban tidak sah dan berubah menjadi sedekah biasa.

Namun, dalam beberapa diskusi fiqih kontemporer, muncul pendapat yang mengizinkan lebih dari tujuh orang jika sapi yang dikurbankan sangat besar dan mahal, analogi dari unta jenis jazur yang boleh untuk sepuluh orang.

Misalnya, seekor sapi dengan harga Rp 60 juta bisa diikuti oleh sepuluh peserta yang masing-masing menyumbang Rp 6 juta.

Meski begitu, pendapat ini belum menjadi konsensus dan masih memerlukan kajian mendalam dari lembaga fatwa.

Karena itu, bagi masyarakat umum, sebaiknya tetap mengikuti ketentuan syariat yang berlaku, yakni maksimal tujuh orang untuk satu sapi.

Lantas bagaimana jika peserta kurban lebih dari tujuh orang?

Solusinya adalah dengan membentuk beberapa kelompok kurban. Misalnya, 14 peserta dapat dibagi menjadi dua kelompok dan masing-masing membeli satu ekor sapi.

Atau, setiap peserta menyumbang untuk kurban kambing sendiri, yang sah untuk satu orang.

Alternatif lainnya, jika iuran yang dikumpulkan terlalu banyak dan sulit menetapkan siapa pemilik kurban (sahibul kurban), maka dana tersebut sebaiknya dikonversi menjadi sedekah.

Selain itu, bisa juga ditentukan sahibul kurban secara bergilir setiap tahun agar keabsahan ibadah tetap terjaga.

Penting pula memastikan bahwa setiap patungan memiliki akad yang jelas: siapa pemilik kurban, siapa yang berniat, dan untuk siapa pahala ditujukan. Jika tidak ada kejelasan, maka kurban bisa gugur secara syariat dan hanya tercatat sebagai amal sedekah.

Bolehkah kurban patungan lebih dari 7 orang? Jawabannya: tidak diperbolehkan menurut ketentuan fikih yang merujuk pada hadis sahih.

Meskipun ada ruang diskusi dalam fiqih kontemporer terkait ukuran dan harga hewan kurban, hal ini belum bisa dijadikan dasar umum tanpa fatwa yang jelas.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kurban kolektif, penting untuk memastikan bahwa akad, jumlah peserta, dan jenis hewan kurban sesuai dengan syariat.

Jika dilakukan tanpa kejelasan, maka lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah, bukan ibadah kurban.

Dengan mengikuti ketentuan yang benar, ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga berdampak positif secara sosial, menyebarkan kebahagiaan kepada sesama di Hari Raya Idul Adha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI