Suara.com - Iduladha 1446 Hijriah dirayakan tepat di hari Jumat, 6 Juni 2025. Di hari tersebut, umat Muslim laki-laki melaksanakan dua salat yang rangkaiannya hampir sama, yakni terdapat khutbah serta berjumlah dua rakaat.
Momen langka ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah masih harus menjalankan salat Jumat bila pada pagi harinya sudah melaksanakan salat Iduladha?
Namun, sebelum membahas hal itu, mari kita ketahui lebih dulu hukum dari masing-masing salat tersebut, yakni salat Iduladha dan salat Jumat.
Hukum salat Iduladha
Salat Iduladha merupakan ibadah sunnah muakad bagi umat Islam, baik pria maupun wanita, selama tidak ada halangan.
Sunnah muakad berarti ibadah yang sangat dianjurkan dan sebaiknya dilakukan, menurut Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani.
Sementara dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menjelaskan hukum salat Iduladha dalam surat Al Kautsar ayat 2, yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
Artinya: "Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr)." (QS. Al Kautsar: 2).
Baca Juga: Idul Adha Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Jumatan? Begini menurut Syariat
Salat Iduladha dilaksanakan dari naiknya matahari setinggi tombak sampai tergelincir.
Dalam hadits yang diriwayatkan Junub menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengejerjakan salat Iduladha lebih pagi dibanding salat Idulfitri.
"Nabi SAW, ketika beliau mengerjakan salat Idulfitri, maka beliau mengerjakannya manakala matahari telah meninggi dua tombak (agak sedikit siang). Sementara ketika mengerjakan salat Iduladha, maka beliau mengerjakannya manakala matahari meninggi satu tombak (sedikit lebih pagi)."
Hukum salat Jumat
Sementara berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lamannya menjelaskan bahwa salat Jumat adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, yakni dewasa atau sudah akil baligh, sehat dan tidak dalam perjalanan.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9 tentang pentingnya salat Jumat, terutama kepada laki-laki.